Samarinda,  (Antara Kaltim) - Bencana banjir segera berakhir seiring berakhirnya musim penghujan. Kini bencana kekeringan disertai ancaman kebakaran hutan dan lahan mulai "mengintai". Dua "musibah" tahunan itu sejatinya selalu silih berganti.

Seperti di sejumlah provinsi lainnya, Kalimantan Timur juga rawan terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan. "Benua Etam" merupakan salah satu dari sembilan provinsi di Indonesia yang berisiko tinggi (high risk) terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan.

Delapan provinsi lainnya yang rawan terjadi bencana itu adalah di Pulau Sumatera terdapat Provinsi Jambi, Lampung, Riau, Sumatera Selatan dan Nagroe Aceh Darussalam serta Pulau Kalimantan yakni Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Nampaknya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tak ingin bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Riau akibaty kebakaran hutan dan lahan terjadi di "Benua Etam". Karena itu berbagai upaya antisipasi mulai dilakukan.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memberikan instruksi kepada seluruh bupati/wali kota di Kaltim dan Kalimantan Utara untuk segera melakukan kesiapsiagaan dan tindakan, terlebih untuk menghadapi musim kemarau dalam sebulan atau dua bulan ke depan.

Untuk itu Awang Faroek juga menginstruksikan agar kabupaten/kota dapat melakukan mitigasi dan operasi darat apabila terdapat titik api (hots spot) dan segera memadamkannya.

Selain itu, ia juga meminta semua perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Gubernur Kalimantan Timur juga meminta agar bupati/walikota segera menginstruksikan kepada instansi terkait untuk dapat melakukan `operasi yustisia` (penegakan hukum) terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap.

Selanjutnya Awang Faroek juga meminta `water resources management` segera dikongkritkan kepada perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan perkebunan, kehutanan dan pertambangan serta lainnya, agar segera membuat embung-embung air di wilayah kerjanya dalam mengantisipasi musim kemarau sebulan atau dua bulan ke depan.

"Jangan lupa kepada masyarakat, segera laporkan setiap kejadian bencana asap (kebakaran hutan dan lahan) kepada Gubernur Kaltim melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kaltim (Pusdalops) dengan SMS/call centre 08115844722, untuk segera ditindaklanjuti," kata Awang Faroek, Sabtu (15/3).

Kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur ditunjukkan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada 4-14 Maret 2014 yang menghanguskan sekitar 82 hektare kawasan hutan dan lahan.

Kebakaran hutan dan lahan di Bulungan mulai terjadi pada 4 Maret dengan akumulasi wilayah yang terbakar sampai dengan 12 Maret 2014.

Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan berbagai upaya agar bencana kabut asap tidak terjadi di "Benua Etam".

Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 364/1044/SJ, 26 Februari 2014, perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Daerah dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/BPBD-II/2014 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Daerah dalam Penanggulangan Bencana Asap yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota se Kaltim dan Kaltara itu, mengingat fenomena menurunnya curah hujan dan memasuki musim kemarau serta kekeringan serta peningkatan titik api (hotspot) di sejumlah daerah dan lokasi.

"Wilayah kita yang didominasi hutan memiliki potensi hotspot, sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan. Karena meskipun curah hujan masih ada, namun perilaku masyarakat yang membuka lahan dengan membakar juga harus diwaspadai guna meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan," kata Awang Faroek.

     Dalam surat edaran tersebut Gubernur Kalimantan Timur meminta bupati/wali kota agar melakukan komando pegendalian dan pemadaman api akibat kebakaran hutan dan lahan skala kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan Kepala Pelaksana BPBD kabupaten/kota.

Itu dilakukan bekerjasama dengan aparat satuan tugas pemadam kebakaran, Satpol PP, Manggala Agni, yang didukung personil TNI/Polri, petugas Linmas dan komunitas masyarakat peduli bencana api.

Selanjutnya, kata dia, agar gerakan siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing dengan melibatkan seluruh elemen terkait, yaitu SKPD, TNI, Polri, lembaga instansi vertikal, Ormas, tokoh masyarakat, termasuk partisipasi perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan. Gerakan

"Siaga dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan azas kegotong-royongan dan sukarela, ," kata Awang Faroek.

Kabupaten/kota juga diminta untuk mengaktifkan Posko Siaga Bencana di kantor BPBD atau SKPD terkait dan siaga 24 jam bagi organisasi Balakar milik Pemkab/Pemkot dan swadaya masyarakat, sebagai tindakan antisipasi menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kabut asap.

Pada saat kejadian bencana kebakaran, BPBD kabupaten/kota sebagai lini terdepan agar secepatnya merespon kejadian bencana secara "Cepat Tanggap dan Tepat Tindak", dalam melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana," ucap Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam melakukan monitoring hotspot rawan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.



Upaya Preventif

Ia mengatakan dalam melaksanakan pencegahan kebakaran perlu mengedepankan upaya preventif sebagai pengurangan resiko kebakaran melalui pembuatan peta infromasi rawan kebakaran pemukiman, hutan dan lahan yang beresiko, baik sedang dan tinggi.

"Kabupaten/kota juga harus menyusun rencana kontinjensi untuk mengatasi musim kemarau dan kebakaran pemukiman, hutan dan lahan," ujarnya.

Di samping itu, kata dia, juga perlu menyiapkan anggaran operasional untuk mendukung Tim Pemadaman Kebakaran (dinas, badan, kantor dan UPT serta dan peran serta masyarakat dalam penanggulangan kebakaran (Balakar) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Di samping itu, kata Awang Faroek, perlunya melakukan penegakan hukum kepada perorangan dan/atau badan hukum yang membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara pembakaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kabupaten/kota juga harus menganjurkan kepada petani atau peladang agar melakukan pola tanam dengan jenis tanaman yang sesuai dengan ancaman kekeringan.

Ketika terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan, diminta kepada BPBD kabupaten/kota, segera melaporkan setiap kejadian kepada BPBD provinsi melalui telepon/sms center 08115844722 dan email: bpbdkaltim@gmail.com atau pusdalopsbpbdkaltim@yahoo.co.id.

Salah satu kabupaten yang rawan tejadi bencana kebakaran hutan dan lahan adalah Kabupaten Kutai Timur. Daerah ini dikategorikan rawan terhadap bahaya kebakaran hutan.

Bencana kabut asap yang terjadi di Sumatra khususnya di Provinsi Riau, diharapkan jangan terjadi di daerah ini, sebab kebakaran hutan selain mengakibatkan kabut asap, juga mencemari lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara.

Mengantisipasi kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengeluarkan instruksi kepada semua pihak agar berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Antisipasi sejak dini perlu dilakukan agar tidak terjadi kebakaran hutan di seluruh wilayah Kutai Timur," tegas Isran Noor.

Instruksi Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2014 itu ditujukan kepada seluruh camat, dinas, dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Kutim. Semua elemen terkait diminta menjaga dan siap siaga sejak dini, agar tidak terjadi kebakaran hutan.

"Semua pihak harus meningkatkan kesiagaan, mengefektifkan kegiatan pemantauan, dan pengawasan, serta mengambil langkah-langkah konkret secara terkoordinasi dan terpadu untuk mengantisipasi bahaya kebakaran," kata dia.

Sementara kepada pelaku usaha sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan industri diingatkan tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan penyiapan lahan, menjaga areal dari kebakaran akibat api yang menjalar.

Isran Noor juga meminta kepada isntasi terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan secara terus menerus di areal kerja dan wilayah sekitar, meningkatkan kegiatan penyuluhan, dan pembinaan terhadap masyarakat.

"Saya meminta pemantauan dan pengawasan terutama yang berada di sekitar areal kerja harus berkoordinasi dengan instansi terkait, menyiagakan personel pemadam dan peralatan pemadam yang dimiliki," ujarnya.

Apabila terjadi kebakaran, kata Isran Noor, maka akan lebih mudah melakukan pemadaman dini untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hal ini perlu dilakukan agar dampak kebakaran dapat dikendalikan seminimal mungkin.

Dia juga meminta segenap unsur masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam penyiapan atau pembersihan lahan, mengamankan lingkungan dari ancaman kebakaran melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Melakukan pemadaman dini terhadap kebakaran yang terjadi di lingkungan sekitar dengan menggunakan peralatan sederhana yang tersedia, serta melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada petugas terdekat dengan lokasi kejadian.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur Idham Edwin menjelaskan, menurut pemantauan titik panas (hotspot) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggunakan Satelit NOAA 18, di wilayahini sudah mulai banyak ditemukan adanya daerah rawan kebakaran.

"Sampai dengan Maret ini, rekapitulasi hotspot berjumlah 73 titik. Dengan rincian pada Januari terdeteksi 19 titik, Februari terdeteksi 24 titik. Berikut sampai akhir Maret sebanyak 30 titik yang tersebar di 18 kecamatan," sebut Edwin.

Sehubungan hal itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa tersebut dapat terjadi setiap saat sehingga diperlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Sedangkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Dinas Kehutanan Bennie Hermawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan sosialisasi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Sangatta.

"Tujuannya memudahkan koordinasi dalam upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Bagi siapa saja yang melihat kejadian kebakaran hutan dan lahan, diharapkan segera melaporkan ke Dishut Kutai Timur atau ke UPTD PKHL di Jalan Prof Dr Wirdjono Prodjodikoro kompleks perkantoran Bukit Pelangi," kata dia.

Warga juga bisa menghubungi nomor telepon 0549- 24666 untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan," kata Bennie.

Upaya antisipasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan berhasil jika seluruh pemangku amanah bahu-membahu mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan dan bencana kabut asap tak akan menghampiri "Benua Etam".(*)

Pewarta: Oleh Masnun Masud

Editor : Masnun


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014