Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah mengusulkan perluasan pipa gas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
 
Pemerintah kabupaten, menurut Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Jumat, berharap konsumen rumah tangga di seluruh wilayah Penajam dapat menikmati aliran gas untuk konsumsi.
 
Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan 15 ribu sambungan aliran gas rumah tangga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi belum dapat diakomodir.

Sebanyak 4.260 sambungan aliran gas rumah tangga program Kementerian ESDM sudah terpasang di Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2018.
 
Kemudian pada 2020, Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kuota lanjutan sebanyak 5.026 sambungan aliran gas rumah tangga dari Kementerian ESDM.

Baca juga: Kabupaten Penajam inginkan seluruh warga nikmati sambungan gas rumah
 
Pemasangan sambungan aliran gas rumah tangga pada 2018 dan 2020 itu, menurut Nicko, mencakup tiga desa dan sembilan kelurahan di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru.
 
"Maka, perpanjangan sambungan aliran gas rumah tangga sangat penting karena dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
 
Potensi gas bumi di Kabupaten Penajam Paser Utara juga dianggap mumpuni dan mampu memasok lebih banyak sambungan aliran gas rumah tangga.
 
Mekanisme usulan perpanjangan pipa gas untuk konsumen rumah tangga itu adalah melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Tapi, mekanisme itu dinilai menghabiskan anggaran yang besar dan harus ada rincian pembagian keuntungan yang jelas dengan badan usaha.
 
Upaya lain pemerintah kabupaten yaitu koordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Penajam usulkan 15.000 sambungan gas rumah tangga

Nicko mengatakan koordinasi itu membahas formasi pemasangan sambungan aliran gas rumah tangga yang sesuai untuk Penajam Paser Utara.
 
Hanya saja, SKK Migas masih menunggu kebijakan pemerintah pusat menyangkut mekanisme sambungan aliran gas rumah tangga itu.

Sementara pemerintah kabupaten, menurutnya, menginginkan pemasangan sambungan gas diakomodir pemerintah pusat kemudian diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023