Samarinda (ANTARA Kaltim) - KPU Samarinda, telah menyiapkan Pemilu ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, akibat tertukarnya surat suara pada saat pencoblosan 9 April 2014.
Ketua KPU Samarinda Imam Ardiansyah di Samarinda, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta menyiapkan logistik untuk keperluan pemilu ulang.
"Kami masih menunggu instruksi dari KPU Pusat, terkait persetujuan dilaksanakannya pemilu ulang, sembari menunggu instruksi kami juga telah menyiapkan perangkat untuk melaksanakan pemilu ulang tersebut," kata Imam.
Komisioner KPU Samarinda Komisioner KPU Samarinda Bidang Hukum Tri Wahyuni menambahkan bahwa surat suara yang disiapkan untuk pemilu ulang di tiga TPS itu berjumlah 738 surat suara, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tambahan dua persen surat suara cadangan.
"Pemilu ulang ini hanya khusus untuk pemilihan calon anggota legislatif di DPRD Kota Samarinda untuk Dapil 2 di Kecamatan Sungai Kunjang," katanya.
Pemilu ulang itu, kata dia, dilaksanakan dengan pertimbangan pada saat pencoblosan ada pendistribusian surat suara yang tertukar, yang seharusnya merupakan surat suara yang digunakan Dapil III Kecamatan Samarinda Ulu.
Komisioner KPU Samarinda Bidang Hhukum Ramon D Saragih mengatakan sesuai dengan surat edaran No 306 dan 308 yang diterima dari KPU Pusat, maka kejadian pemilu di tiga TPS tersebut harus diulang.
Karena surat suara yang terlanjur dicoblos, tetap dinyatakan tidak sah, dan tidak bisa dikonversikan untuk suara partai.
"Disitu dengan jelas disebutkan jika ditemukan adanya surat suara yang tertukar pada hari pemilihan maka pemungutan suara di wilayah tersebut wajib diulang," katanya.
Namun proses pemungutan suara ulang itu hanya terbatas pada pemilihan Caleg untuk tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan surat suara yang tertukar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Ketua KPU Samarinda Imam Ardiansyah di Samarinda, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta menyiapkan logistik untuk keperluan pemilu ulang.
"Kami masih menunggu instruksi dari KPU Pusat, terkait persetujuan dilaksanakannya pemilu ulang, sembari menunggu instruksi kami juga telah menyiapkan perangkat untuk melaksanakan pemilu ulang tersebut," kata Imam.
Komisioner KPU Samarinda Komisioner KPU Samarinda Bidang Hukum Tri Wahyuni menambahkan bahwa surat suara yang disiapkan untuk pemilu ulang di tiga TPS itu berjumlah 738 surat suara, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tambahan dua persen surat suara cadangan.
"Pemilu ulang ini hanya khusus untuk pemilihan calon anggota legislatif di DPRD Kota Samarinda untuk Dapil 2 di Kecamatan Sungai Kunjang," katanya.
Pemilu ulang itu, kata dia, dilaksanakan dengan pertimbangan pada saat pencoblosan ada pendistribusian surat suara yang tertukar, yang seharusnya merupakan surat suara yang digunakan Dapil III Kecamatan Samarinda Ulu.
Komisioner KPU Samarinda Bidang Hhukum Ramon D Saragih mengatakan sesuai dengan surat edaran No 306 dan 308 yang diterima dari KPU Pusat, maka kejadian pemilu di tiga TPS tersebut harus diulang.
Karena surat suara yang terlanjur dicoblos, tetap dinyatakan tidak sah, dan tidak bisa dikonversikan untuk suara partai.
"Disitu dengan jelas disebutkan jika ditemukan adanya surat suara yang tertukar pada hari pemilihan maka pemungutan suara di wilayah tersebut wajib diulang," katanya.
Namun proses pemungutan suara ulang itu hanya terbatas pada pemilihan Caleg untuk tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan surat suara yang tertukar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014