Samarinda (ANTARA Kaltim) - Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur H Rusmadi meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat harus memahami Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infornmasi Publik (KIP).

"Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa setiap lembaga pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan yang menggunakan dana APBN/APBD wajib menyediakan informasi untuk publik baik diminta atau tidak," ujarnya di Samarinda, Jumat.

Terkait dengan itu, maka dia mewajibkan semua SKPD di Kaltim memahami UU tersebut dan membentuk `website` sebagai media informasi kegiatan instansi bersangkutan, termasuk pemanfaatan dana yang ditampilkan melalui website.

Melalui website yang dibentuk SKPD masing-masing, kata dia, penyelenggara pemerintahan dapat menginformasikan kegiatan pembangunan sehingga dapat memberikan informasi terkait pekerjaan yang dilaksanakan.

Ia mengartakan, ketersediaan informasi publik diharapkan dapat menunjang kesuksesan pembangunan karena masyarakat dapat mengetahui hasil pembangunan, masnyarakat juga dapat memberikan kritik dan sara melalui website yang tersedia, termasuk sebagai sarana menyerap aspirasi warga trkait pembangunan.

Jadi, katanya, penyediaan informasi publik selain untuk memenuhi UU No 14/2008 juga sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga semua lapisan masyarakat dapat mengetahui pemanfaatan anggaran oleh SKPD dan keberhasilan pembangunan yang dilakukan selama ini.

Dia mengatakan dalam era keterbukaan informasi, semua SKPD dituntut tidak hanya memberi pelayanan secara langsung, tetapi juga pelayanan informasi publik bisa dimanfaatkan siapa saja yang berkepentingan.

Selanjutnya, guna menunjang efektivitas pemanfaatan website, maka setiap SKPD perlu memiliki sumberdaya manusia (SDM) bidang kehumasan sebagai penanggungjawab pengelola informasi di instasinya.

Sedangkan tenaga SDM kehumasan yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki kapasitas kemampuan memadai guna menunjang perannya. Untuk itu tugas kehumasan menjadi penting dalam mengolah informasi dan menyampaikan kepada publik melalui website.

Menurut dia, peranan humas sangat penting dalam menciptakan pengertian publik yang lebih baik, sehingga dapat menambah kepercayaan publik terhadap individu atau organisasi pemerintahan.

Profesi humas memiliki tanggung jawab dalam memberikan informasi, termasuk untuk mendidik, meyakinkan, meraih simpati, membuat masyarakat mengerti, dan kemudian menerima sebuah situasi yang dihadapi SKPD masing-masing.

Dia juga mengajak jajaran kehumasan selalu membuka diri dan memberikan ruang yang cukup untuk berkomunikasi dengan media massa tentang berbagai hal, apalagi Pemprov Kaltim sangat menghormati UU Nomor 40/1999 tentang pers dan memahami UU Nomor 14/2008 tentang KIP.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014