Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) Akmal Malik menjamin pembayaran ganti rugi lahan warga transmigrasi di Simpang Pasir, Palaran Samarinda segera dibayar oleh pemerintah.
"Untuk sengketa 70 KK dan 14 KK sudah tinggal eksekusi. Sudah clear, tinggal distribusinya. Saya minta Kadisnakertrans segera lakukan pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan," kata Akmal Malik saat menerima audiensi 118 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda , Kamis.
Akmal menegaskan paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah akan ditransfer ke rekening masing-masing, karena datanya sudah ada.
"Jika sudah mendapat ganti ruginya, gunakan untuk hal bermanfaat ya, jangan juga digunakan konsumtif," pesan Akmal Malik
Akmal menambahkan untuk yang 118 KK lainnya diharap bersabar, karena masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.
"Saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penyelesaiannya,” urai Akmal Malik.
Menurut Akmal, masyarakat tidak usah khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan warga transmigran di Palaran ini.
Untuk itu, Akmal meminta kepada perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah sampai di MA, termasuk juga kuasa hukum warga transmigran agar bisa melakukan follow up di MA.
“Kita ingin melakukan percepatan. Sebagai bentuk wujud bantuan kepada masyarakat transmigran saya sudah tandatangani surat itu ke MA, untuk meminta fatwa. Kita menghormati hukum, langkah-langkah sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” jelas Akmal.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini pun meminta masyarakat untuk bersabar, karena sesuai laporan dari perangkat daerah terkait anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran.
Diketahui, persoalan lahan warga transmigrasi tersebut bermula dari Pembangunan Stadion Utama Palaran oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan menggunakan lahan milik warga seluas 177 hektare.
Warga transmigrasi di kelurahan Simpang Pasir tersebut sudah berdomisili sejak tahun 1973/1974 dan saat ini sudah banyak warga asli yang telah meninggal dunia.
Para ahli waris keluarga menuntut pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah melalui prosedur hukum ke Pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Pemprov Kaltim menyediakan tanah pengganti bagi penggugat (warga eks transmigran) dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.
Mulanya dalam perkara tanah lahan usaha bagi eks transmigran yang diambil Pemprov Kaltim untuk membangun Stadion Utama Palaran dan bangunan lainnya, PN Samarinda memutuskan Pemprov memberi tanah pengganti kepada penggugat 177 hektare atau berupa uang senilai Rp59 miliar.
Kuasa hukum warga, Mariel Simanjorang mengatakan, Pemprov Kaltim tidak bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk menyediakan tanah pengganti bagi warga eks transmigran seluas 177 hektare ( 1,5 hektare per kepala keluarga) dan memilih memberikan ganti rugi dalam bentuk uang.
Menurut Simanjorang, dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim memberitahukan bahwa, Pemprov Kaltim tidak punya aset berupa tanah untuk diberikan ke warga eks transmigran, sebagaimana diwajibkan MA.
“Jadi disepakati, Pemprov Kaltim akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang ke warga eks transmigran atau penggugat,” paparnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Untuk sengketa 70 KK dan 14 KK sudah tinggal eksekusi. Sudah clear, tinggal distribusinya. Saya minta Kadisnakertrans segera lakukan pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan," kata Akmal Malik saat menerima audiensi 118 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda , Kamis.
Akmal menegaskan paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah akan ditransfer ke rekening masing-masing, karena datanya sudah ada.
"Jika sudah mendapat ganti ruginya, gunakan untuk hal bermanfaat ya, jangan juga digunakan konsumtif," pesan Akmal Malik
Akmal menambahkan untuk yang 118 KK lainnya diharap bersabar, karena masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.
"Saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penyelesaiannya,” urai Akmal Malik.
Menurut Akmal, masyarakat tidak usah khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan warga transmigran di Palaran ini.
Untuk itu, Akmal meminta kepada perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah sampai di MA, termasuk juga kuasa hukum warga transmigran agar bisa melakukan follow up di MA.
“Kita ingin melakukan percepatan. Sebagai bentuk wujud bantuan kepada masyarakat transmigran saya sudah tandatangani surat itu ke MA, untuk meminta fatwa. Kita menghormati hukum, langkah-langkah sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” jelas Akmal.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini pun meminta masyarakat untuk bersabar, karena sesuai laporan dari perangkat daerah terkait anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran.
Diketahui, persoalan lahan warga transmigrasi tersebut bermula dari Pembangunan Stadion Utama Palaran oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan menggunakan lahan milik warga seluas 177 hektare.
Warga transmigrasi di kelurahan Simpang Pasir tersebut sudah berdomisili sejak tahun 1973/1974 dan saat ini sudah banyak warga asli yang telah meninggal dunia.
Para ahli waris keluarga menuntut pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah melalui prosedur hukum ke Pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Pemprov Kaltim menyediakan tanah pengganti bagi penggugat (warga eks transmigran) dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.
Mulanya dalam perkara tanah lahan usaha bagi eks transmigran yang diambil Pemprov Kaltim untuk membangun Stadion Utama Palaran dan bangunan lainnya, PN Samarinda memutuskan Pemprov memberi tanah pengganti kepada penggugat 177 hektare atau berupa uang senilai Rp59 miliar.
Kuasa hukum warga, Mariel Simanjorang mengatakan, Pemprov Kaltim tidak bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk menyediakan tanah pengganti bagi warga eks transmigran seluas 177 hektare ( 1,5 hektare per kepala keluarga) dan memilih memberikan ganti rugi dalam bentuk uang.
Menurut Simanjorang, dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim memberitahukan bahwa, Pemprov Kaltim tidak punya aset berupa tanah untuk diberikan ke warga eks transmigran, sebagaimana diwajibkan MA.
“Jadi disepakati, Pemprov Kaltim akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang ke warga eks transmigran atau penggugat,” paparnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023