Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD), berorientasi pada tiga indikator kinerja kunci, karena tiga indikator inilah yang menjadi penilaian keberhasilan.
“Masing-masing OPD memiliki indikator berbeda, sedangkan untuk Dispora terdapat tiga kunci yang menjadi indikator kinerja kunci, pertama adalah tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri,” kata Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini di Samarinda, Kamis.
Indikator kunci Kedua adalah tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan, dan indikator kunci ketiga adalah peningkatan prestasi olahraga.
Sebelumnya, saat Sri Wartini bersama Kasubag Keuangan dan Staf menghadiri Benchmarking Study (Studi Banding) Penguatan Penyusunan LPPD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kaltim, ia juga mengatakan hal yang sama.
“Benchmarking Study” Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim ini dilaksanakan di Yogyakarta, pada Kamis, 2 November 2023.
Kegiatan bertujuan untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah dan untuk meningkatkan kualitas LPPD di pemerintah provinsi maupun maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Hal ini dilakukan karena penyusunan dan penyampaian LPPD merupakan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Penyusunan perlu dibuat untuk memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja pemerintahan dan capaian pembangunan.
Menurut Sri Wartini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah mengatur penyusunan LPPD.
Dalam hal ini, capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil).
Kedua IKK ini merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
LPPD kemudian akan digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujudnya sinkronisasi antara target yang telah ditetapkan dengan realisasi di akhir tahun, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan. (Adv)
LPPD merupakan laporan yang menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kemendagri pun telah menetapkan IKK untuk masing-masing urusan.
Melalui IKK tersebut, pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan di IKK. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Masing-masing OPD memiliki indikator berbeda, sedangkan untuk Dispora terdapat tiga kunci yang menjadi indikator kinerja kunci, pertama adalah tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri,” kata Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini di Samarinda, Kamis.
Indikator kunci Kedua adalah tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan, dan indikator kunci ketiga adalah peningkatan prestasi olahraga.
Sebelumnya, saat Sri Wartini bersama Kasubag Keuangan dan Staf menghadiri Benchmarking Study (Studi Banding) Penguatan Penyusunan LPPD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kaltim, ia juga mengatakan hal yang sama.
“Benchmarking Study” Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim ini dilaksanakan di Yogyakarta, pada Kamis, 2 November 2023.
Kegiatan bertujuan untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah dan untuk meningkatkan kualitas LPPD di pemerintah provinsi maupun maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Hal ini dilakukan karena penyusunan dan penyampaian LPPD merupakan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Penyusunan perlu dibuat untuk memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja pemerintahan dan capaian pembangunan.
Menurut Sri Wartini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah mengatur penyusunan LPPD.
Dalam hal ini, capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil).
Kedua IKK ini merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
LPPD kemudian akan digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujudnya sinkronisasi antara target yang telah ditetapkan dengan realisasi di akhir tahun, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan. (Adv)
LPPD merupakan laporan yang menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kemendagri pun telah menetapkan IKK untuk masing-masing urusan.
Melalui IKK tersebut, pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan di IKK. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023