Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 37 tahanan di Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu legislatif karena tidak memiliki KTP Kota Balikpapan dan surat undangan pemilih.

"Jumlah tahanan saat ini sebanyak 56 orang, hanya 19 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya.  Mereka yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki KTP Kota Balikpapan dan undangan untuk memilih," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Balikpapan, Kompol Eko Alamsyah di Balikpapan, Rabu.

Para tahanan yang melakukan pencoblosan dikunjungi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30, Klandasan Ulu ke ruang tahanan Mapolres Balikpapan.

Ditambahkannya sampai saat penghitungan suara situasi pelaksanaan Pemilu legislatif di Balikpapan berjalan aman, hanya ada satu laporan adanya kekurangan surat suara dari TPS 49, Kelurahan Sepinggan, katanya.

"Pada pukul 12.45 Wita ada laporan kalau TPS 49 di Sepinggan kekurangan surat suara dan masih ada dua orang yang belum melakukan pencoblosan. Selanjutnya petugas KPPS melakukan koordinasi dengan TPS terdekat, akhirnya pemilih tersebut ditampung di TPS 58," kata Eko.

Pada operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu yang dimulai 15 Maret 2014 yang berlangsung selama 224 hari yang melibatkan 587 personel yang mengamankan TPS ditambah 115 personel BKO dari Brimob Polda Kaltim, katanya.

"Sebanyak 34 perwira berada di tiap kelurahan, bila terjadi sesuatu di lapangan langsung turun. Seperti saat kurangnya surat suara di satu TPS," kata Eko.(*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014