Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memprioritaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan pada 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah, di Tanah Grogot, Paser, Jumat, mengatakan kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Dua Raperda itu penting karena tahun depan akan ada Pemilihan Kepala Desa," katanya.
Hamrarnsyah mengatakan terdapat delapan raperda yang dibahas pada 2023, dengan empat raperda merupakan inisatif DPRD.
Empat raperda inisiatif DPRD itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda pemilihan Kepala Desa, Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah, dan Raperda tentang Pasar Swalayan.
Baca juga: Fraksi di DPRD Paser sampaikan pandangan terhadap Raperda APBD 2024
Sementara, empat raperda lain merupakan usulan pemerintah daerah yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Raperda tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal untuk Bankaltimtara.
Hamransyah menilai Raperda tentang pasar swalayan perlu direvisi terutama terkait pendirian tata swalayan. "Nantinya, ada beberapa pasal yang akan direvisi, " katanya.
DPRD Paser, lanjutnya, menilai penting raperda tentang kearsipan karena menjadi landasan pembentukan kearsipan daerah.
Hamransyah mengatakan penamaan raperda itu bisa berubah saat proses pembahasan menyusul penamaan itu masih tentatif.
"Bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana, tergantung nanti saat pembahasan," katanya. (ADV/DPRD Paser)
Baca juga: DPRD Paser sarankan Disperindagkop bentuk tim khusus relokasi pedagang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah, di Tanah Grogot, Paser, Jumat, mengatakan kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Dua Raperda itu penting karena tahun depan akan ada Pemilihan Kepala Desa," katanya.
Hamrarnsyah mengatakan terdapat delapan raperda yang dibahas pada 2023, dengan empat raperda merupakan inisatif DPRD.
Empat raperda inisiatif DPRD itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda pemilihan Kepala Desa, Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah, dan Raperda tentang Pasar Swalayan.
Baca juga: Fraksi di DPRD Paser sampaikan pandangan terhadap Raperda APBD 2024
Sementara, empat raperda lain merupakan usulan pemerintah daerah yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Raperda tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal untuk Bankaltimtara.
Hamransyah menilai Raperda tentang pasar swalayan perlu direvisi terutama terkait pendirian tata swalayan. "Nantinya, ada beberapa pasal yang akan direvisi, " katanya.
DPRD Paser, lanjutnya, menilai penting raperda tentang kearsipan karena menjadi landasan pembentukan kearsipan daerah.
Hamransyah mengatakan penamaan raperda itu bisa berubah saat proses pembahasan menyusul penamaan itu masih tentatif.
"Bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana, tergantung nanti saat pembahasan," katanya. (ADV/DPRD Paser)
Baca juga: DPRD Paser sarankan Disperindagkop bentuk tim khusus relokasi pedagang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023