Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) menunggu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),
 
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam, Kamis, telah ditandatangani lembaganya bersama pemerintah kabupaten.

Besaran anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 bagi Bawaslu dalam NPHD yang telah ditandatangani bersama itu, lanjut dia, sekitar Rp9,8 miliar.
 
"Tapi untuk penggunaan anggaran pilkada menunggu perubahan PKPU tanda dimulainya tahapan pilkada," tambahnya.
 
Dana pilkada yang sudah dicairkan tahun ini belum bisa digunakan sebelum perubahan PKPU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2024 diterbitkan.
 
Perubahan PKPU dan Perppu itu, yakni mengubah jadwal Pilkada 2024 dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024
 
Pencairan anggaran hibah pilkada sudah bisa dilakukan dengan melengkapi administrasi, menurut dia, untuk pengajuan lepas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
"Selesai tanda tangan NPHD, kemudian selesaikan proses administrasi setelah itu pencairan," ujarnya lagi.
 
Keseluruhan dana hibah pilkada bakal dipergunakan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara untuk kegiatan pengawasan, honor adhoc hingga kegiatan sosialisasi.
.
Penyaluran dana hibah dilakukan, yakni tahap satu pada 2023 sekitar Rp3,9 miliar, dan tahap dua pada 2024 berkisar Rp5,9 miliar.
 
Anggaran penyelenggaraan pilkada ditanggung masing-masing pemerintah daerah, sedangkan untuk pemilihan umum (pemilu) ditanggung pemerintah pusat, demikian Mohammad Khazin.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023