Balikpapan ( ANTARA Kaltim) - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Sepinggan Balikpapan, menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di bandara tersebut.

Untuk penumpang tujuan dalam negeri atau domestik, tarif PJP2U yang semula Rp40.000 menjadi Rp75.000. Untuk penumpang tujuan internasional atau antarnegara tarif PJP2U menjadi Rp200.000 dari semula Rp100.000. "Tarif itu akan berlaku per 1 April 2014," kata General Manager PT Angkasa Pura I Sepinggan Wendo Asrul Rose, di Balikpapan, Kamis.

Dia menyebutkan, kenaikan ini untuk mempertahankan tingkat layanan kepada penumpang. Sebagai imbalannya, kepada penumpang diberikan sejumlah fasilitas untuk kemudahan mendaftar (check in), keleluasaan, keamanan, hingga kenyamanan di dalam lingkungan bandara.

Penumpang di Bandara Sepinggan, misalnya, untuk pertama kali mendapat fasilitas garbarata sehingga dapat langsung masuk ke pesawat dengan mudah.

"Ada 11 garbarata di terminal Bandara Sepinggan yang baru ini," tambah Wendo Asrul Rose.

Terminal baru membentang seluas 110.000 meter persegi dan terdiri dari empat lantai, memiliki 60 lebih check in counter, 12 unit lift, 46 unit eskalator, dan lima lantai gedung parkir. Angkasa Pura I juga menambah jumlah petugas baru sebanyak 438 orang yang melayani penumpang di meja check in, keamanan, dan layanan konsumen.

"Penyesuian tarif ini sudah kami sampaikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Perhubungan," tambah Awaluddin, Kepala Seksi Humas dan Hukum PT Angkasa Pura I.

YLKI dan Kementerian Perhubungan merespon dengan memberi rekomendasi atas kebijakan tersebut. Angkasa Pura satu juga menyampaikannya kepada publik pengguna jasa di bandara melalui spanduk dan baliho yang dipasang di berbagai sudut strategis di Bandara Sepinggan.

Menurut Rose, tidak hanya tarif layanan di Bandara Sepinggan yang naik, tetapi juga di empat bandara lainnya yang juga berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura I.

Tarif layanan untuk penumpang domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000, namun baru akan diberlakukan per 1 Agustus 2014, karena di sana terminal penumpang domestiknya masih belum selesai, jelas Awaluddin.

Seperti di Bandara Sepinggan di Balikpapan, di Bandara Djuanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Lombok di Lombok, tarif naik mulai 1 April 2014 kendati dengan besaran yang berbeda-beda.

Di Bandara Djuanda, penumpang domestik dikenai PJP2U yang juga disebut pajak bandara itu sama dengan di Balikpapan. Di Makassar, pajak bandara naik dari Rp40.000 menjadi Rp50.000 untuk penumpang tujuan domestik dan Rp150.000 dari Rp100.000 untuk penumpang tujuan internasional.

Di Lombok, penumpang domestik harus membayar Rp45.000 setelah sebelumnya Rp25.000 dan penumpang internasional Rp150.000 dari sebelumnya Rp100.000.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014