Jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk formasi guru minim peminat dari formasi yang disediakan hingga penutupan pendaftaran 11 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur Reza Febriyanto di Samarinda, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Hal itu disampaikan Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur Reza Febriyanto di Samarinda, Kamis.
"Untuk formasi guru yang tersedia sebanyak 2.493 formasi, tetapi yang melamar atau mendaftar hanya 1.512 pelamar. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa jumlah tenaga guru honorer di Kaltim tidak memaksimalkan dengan mengikuti perekrutan PPPK ini," katanya.
Reza menuturkan, pihaknya sudah maksimal mengusulkan formasi PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengoptimalkan formasi guru di Kaltim.
Reza menuturkan, pihaknya sudah maksimal mengusulkan formasi PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengoptimalkan formasi guru di Kaltim.
Lanjutnya jumlah pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 5.668 pelamar, terdiri dari tiga kategori yaitu untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dari jumlah tersebut katanya, tenaga kesehatan memiliki jumlah pelamar terbanyak yaitu 2.533 pelamar untuk 1.600 formasi.
Sedangkan untuk pelamar tenaga teknis paling kompetitif, karena formasi yang dibutuhkan hanya 334 orang, tetapi yang melamar sebanyak 1.623 orang.
Reza menambahkan, setelah pendaftaran ditutup, pelamar yang ingin menyanggah hasil keputusan BKD dapat melakukannya pada tanggal 19 hingga 21 Oktober mendatang.
Ia mengatakan proses sanggah dapat dilakukan apabila pelamar tidak lulus atau tidak puas dengan hasil verifikasi dokumen.
"Jika diterima kemungkinan ada kesalahan pada panitia dalam memverifikasi, tetapi jika ditolak berarti ada dokumen yang salah atau tidak sesuai dengan persyaratan," ucap Reza.
Reza mengaku, dalam proses pendaftaran PPPK, pihaknya memiliki kendala pada sistem sehingga proses pengumuman diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ia berharap, ke depan dapat lebih baik lagi dalam pemetaan kebutuhan pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Kami berkeinginan kembali membuka peluang bagi lulusan-lulusan perguruan tinggi agar diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi PPPK," ujar Reza.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023