Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur bersama DPRD setempat sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik serta dihadiri 37 anggota DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi kerja keras Pansus untuk menyelesaikan Ranperda hingga disetujui secara bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim menjadi Perda.
“Tercapainya kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergitas antara pemda dan DPRD Perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” kata Akmal Malik.
Baca juga: DPRD Kaltim apresiasi kebijakan retribusi izin pertambangan
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.
Akmal menjelaskan jika pada Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan,Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
"Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," kata Akmal Malik,
Selain itu, lanjut Akmal Malik penetapan retribusi rendah juga mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: DPRD Kaltim bahas potensi pendapatan daerah dari pajak alat berat
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, lanjut Akmal, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, Pemprov Kaltim akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Kegiatan paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Kedua, persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dan ketiga, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.
Baca juga: DPRD Kaltim perpanjang masa kerja Pansus pajak dan retribusi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik serta dihadiri 37 anggota DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi kerja keras Pansus untuk menyelesaikan Ranperda hingga disetujui secara bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim menjadi Perda.
“Tercapainya kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergitas antara pemda dan DPRD Perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” kata Akmal Malik.
Baca juga: DPRD Kaltim apresiasi kebijakan retribusi izin pertambangan
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.
Akmal menjelaskan jika pada Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan,Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
"Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," kata Akmal Malik,
Selain itu, lanjut Akmal Malik penetapan retribusi rendah juga mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: DPRD Kaltim bahas potensi pendapatan daerah dari pajak alat berat
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, lanjut Akmal, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, Pemprov Kaltim akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Kegiatan paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Kedua, persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dan ketiga, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.
Baca juga: DPRD Kaltim perpanjang masa kerja Pansus pajak dan retribusi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023