Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan tes urine secara berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer, untuk memastikan mereka tidak terlibat narkoba.
 
"Kamu lakukan pemeriksaan urine untuk pastikan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten tidak ada yang terlibat narkoba," ujar Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Senin.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menginginkan pegawai di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat yang terjerat dan terlibat penyalahgunaan ataupun jadi pengedar narkoba.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  melaksanakan pemeriksaan tes urine berkala dengan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dulu. 

"Jika ada yang kedapatan terlibat narkoba akan langsung diproses hukum," tegasnya saat memantau jalannya tes urine yang dilaksanakan di aula lantai I Kantor Bupati Penajam Paser Utara.
 
Pemeriksaan urine yang dilakukan setelah apel pagi itu diikuti ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Apabila pegawai terindikasi mengonsumsi narkoba dari hasil pemeriksaan urine, bakal dilakukan penilaian terlebih dahulu  dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, dan psikis residen.

"Kami akan tes urine pegawai mendadak, rencananya dilakukan berkala setiap satu bulan atau dua bulan sekali," katanya

Sasaran pemeriksaan urine adalah ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)!dan pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan tes urine diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap bahaya narkoba, mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan angka penyalahgunaan narkotika menurun.

Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengadakan kegiatan tes urine secara berkala dan mendadak itu agar di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat bersih dan bebas narkoba, demikian Makmur Marbun.
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023