Anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2024 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp22,8 miliar.

"Kami dan kepala daerah sudah tanda tangani NPHD untuk pilkada yang akan diselenggarakan pada 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana di Penajam, Sabtu.

Dana pilkada yang dicairkan tahun ini belum bisa digunakan sebelum perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2024 diterbitkan.
 

PKPU dan Perppu untuk mengubah jadwal Pilkada 2024 dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024 itu diperkirakan terbit antara Desember 2023 atau Januari 2024.

"Hibah dana pilkada tidak bisa langsung digunakan untuk kegiatan tahapan pilkada karena ada perubahan PKPU menyangkut tahapan pilkada," ujarnya.

Padahal, dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa setelah 14 hari setelah penandatanganan NPHD, anggaran pilkada harus diproses untuk dilakukan pencairan.

Ia mengatakan pencairan dana pilkada sebesar 40 persen harus diproses pemerintah kabupaten setelah memasuki 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHD.

Pencairan dana pilkada sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri disalurkan 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024.

Penyaluran dana pilkada itu terinci, tahap pertama pada 2023 sekitar Rp9,1 miliar dan tahap kedua Rp13,7 miliar pada 2024.
 

"Anggaran yang dicairkan pada 2023 digunakan untuk peluncuran tahapan, sosialisasi dan perekrutan panitia ad hoc. Sedangkan anggaran yang dicairkan pada 2024 untuk kegiatan pengadaan logistik, pembayaran honor ad hoc, perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," jelas Irwan Syahwana.

 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023