Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memproses permohonan mutasi delapan pejabat di Komisi Pemilihan Umum setempat yang mengajukan permohonan pindah ke instansi induk pada 28 Februari 2014.

"Permohonan mutasi oleh pejabat di KPU Provinsi Kalimantan Timur  diajukan pada 28 Februari dan baru saya terima hari ini, jadi saya tegaskan, tidak ada yang meminta mundur, tetapi mohon dimutasi atau ditarik ke instansi induk di Pemprov Kaltim," kata Plt Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltim H Rumsmadi di Samarinda, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Rusmadi di hadapan puluhan wartawan lokal dan nasional, termasuk di hadapan sejumlah pejabat KPU Kaltim, menyikapi isu keinginan mundurnya pejabat eselon dari KPU Kaltim agar dapat dimutasi ke instansi lain.

Ia mengatakan, surat permohonan pindah ke instansi lain sudah diterima, sehingga proses selanjutnya adalah akan melakukan pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menyikapi permohonan mutasi tersebut.

Ditanya tentang rendahnya honor yang diterima para pejabat di KPU Kaltim yang tidak sama besarnya dengan di instansi lain dengan golongan yang sama, Rusmadi mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2014.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Syarifuddin Ruslie mengatakan bahwa  sambil menunggu proses yang dilakukan oleh Baperjakat, pihaknya akan tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi suksesnya pelaksanaan Pemilu Legislatif pada 9 April dan Pemilu Presiden pada 9 Juli.

Dia membantah tentang berita di media yang selama ini menyatakan pihaknya akan mundur, yang benar adalah minta dimutasi atau minta di pindah ke instansi induk, yakni kembali menjadi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Kami ini PNS dan punya atasan sehingga kami harus tunduk dan patuh pada atasan untuk ditempakan di mana saja, terkait dengan penghasilan kami yang lebih rendah, tentu saja kami sempat galau, tapi itulah nasib kami," katanya.

Syarifudin Ruslie adalah mantan Sekretaris Kesbangpol Kaltim sehingga gajinya saat itu lebih tinggi ketimbang sekarang. Saat ini dia merupakan pejabat eselon II dengan pangkat IV (a) dan menerima gaji Rp4 juta tanpa tunjangan, padahal sebelum keluarnya Pergub, dia menerima gaji Rp8,5 juta. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014