Samarinda (ANTARA Kaltim)- Fraksi PDIP sangat menghormati kesatuan masyarakat adat, hukum adat, serta hak-hak masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.

Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Safuad pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim, Senin (3/3), soal tanggapan terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dayak.

“Sering terjadi pada masyarakat adat mengalami ketidakadilan, pemaksaan nilai-nilai spiritualitas dan budaya, pemaksaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat, pengambilalihan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, sehingga menghalangi mereka untuk berdaulat, mandiri, dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan salah satu komunitas masyarakat adat di Kaltim,” papar Safuad.

Fraksi ini mengharapkan panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk mengkaji raperda ini melakukan analisis dan mempelajari secara komprehensif dari isi peraturan item per item. Apakah membawa risiko atau tidak terhadap potensi konflik antarpihak. Fraksi PDI mengharapkan ke depan perda ini tidak akan menjadi pemicu konflik sosial dan tumpang-tindih.

Fraksi PDI-P menanggapi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, masih sering timbul masalah internal pada diri nelayan itu sendiri. Seperti lemahnya pengetahuan dan teknologi, kurang produktif, terkadang terjebak dalam kebiasaan yang menjadikan pekerjaan nelayan semakin menyulitkan.
 
“Masalah nelayan yang sering muncul adalah lemahnya mereka mengakses sumber-sumber pembiayaan, teknologi, dan pemasaran. Terlebih saat dihadapkan pada ketergantungan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga menjulang juga langka keberadaannya,” papar Safuad.

Safuad juga mengungkapkan bahwa pemberdayaan nelayan perlu ditingkatkan baik kapasitas maupun kualitasnya. Termasuk dibutuhkannya kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpihak kepada pemenuhan kebutuhan nelayan. Salah satu kebijakannya adalah peraturan daerah yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/dhi/met)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014