Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltim hingga kini masih menyelidiki sejumlah kasus penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik di Kota Balikpapan maupun di Samarinda.

“Banyak laporan yang masuk tentang tumpang tindih sertifikat tanah dan lambatnya BPN bertahun-tahun menerbitkan surat tanah, laporan yang paling banyak dilakukan oleh warga di Balikpapan dan Samarinda,” ucap Kepala ORI Perwakilan Kaltim Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Kamis.  

Chandra yang didampingi Masdari, Asisten Bidang Pengawasan ORI Kaltim ini melanjutkan, di antara kasus yang kini sedang ditangani adalah penerbitan 113 sertifikat bermasalah di Kecamatan Palaran, dekat Pelabuhan Peti Kemas, Samarinda.

Dalam penerbitan sertifikat tanah di Palaran, kata Chandra lagi, BPN Samarinda menaadatangani sertifikat tanpa melakukan pengukuran dan cek ke lapangan, sehingga lahan yang sebenarnya sudah dimiliki beberapa warga tersebut kemudian pindah menjadi miliki orang lain, bahkan lahan tersebut direncanakan untuk perumahan.

Dalam menangani kasus tersebut, Ombudsmen Kaltim sudah melakukan cek ke warga yang melapor, kemudian pihaknya juga meneliti keabsahan surat tanah maupun sertifikat yang telah dimiliki warga sehingga dia merasa aneh karena lahan tersebut kini menjadi milik orang lain.

Dia juga mengaku miris ketika datang langsung ke lokasi karena di salah satu lahan tersebut, ada yang didiami oleh pasangan kakek dan nenek yang tinggal dalam gubuk dengan keadaan ekonomi yang pas-pasan, bahkan bisa dikatakan miskin.

Kakek yang didatangi tersebut sampai menangis karena hanya tanah yang ditinggali itulah satu-satu lahan yang dimiliki dengan bangunan gubuk di atasnya, apabila mereka terusir karena lahannya akan dibangun perumahan, maka mereka mengaku bingung harus tinggal dimana.

“Itu adalah salah satu kasus miris yang saya datangi, masih banyak warga lain yang keadaannya juga memprihatinkan ketika kami datang ke lokasi, mereka benar-benar menangis dan minta tolong agar tanah yang ditinggali mereka tidak dirampas orang,” katanya.

Sementara di Balikpapan, lanjut dia, terdapat laporan dari masyarakat bahwa hingga tiga tahun sertifikat yang sudah dirus namun belum diterbitkan, hal itu sudah ditelusuri kebenarannya oleh ORI Kaltim, sehingga dia sudah meminta kepada BPN Balikpapan untuk menuntaskan permasalahan tersebut. (*)

      

Pewarta: Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014