Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan gambut seluas empat hektare di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, yang terjadi pada 4 Agustus 2023.

Satuan Reskrim Kriminal (Reskrim), menurut Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Jumat, menangani sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan.
 
"Kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam diproses secara hukum, dan telah tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
 
Status hukum kebakaran lahan di Desa Giripurwa tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana.
 
Unsur yang ditemukan dalam pendalaman kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Giripurwa, jelas dia, unsur kesengajaan dan luas lahan.
 
Kemudian saat melakukan pembakaran ada koordinasi atau tidak, lanjut dia, dan melihat potensi risiko dari kebakaran lahan di Desa Giripurwa tersebut.
 
Polisi belum menetapkan tersangka kasus kebakaran lahan gambut di Desa Giripurwa, sebab penyidik masih mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Penyidikan kebakaran lahan di Desa terus berjalan dan ada beberapa alat bukti yang harus dipenuhi sebelum menetapkan tersangka," katanya.
 
Masyarakat dan perusahaan diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana besar kebakaran maupun polusi asap.
 
"Pembukaan lahan dengan cara dibakar berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama pada saat musim kemarau," ujarnya.

Jika, ada yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kemudian memenuhi unsur pidana akan diproses secara hukum, demikian Hendrik Eka Bahalwan.
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023