Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda memberikan remisi umum kepada 951 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-78 Republik Indonesia.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan taat mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” ujar Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat di Samarinda, Kamis.
Ia berharap, dengan adanya remisi ini, warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab.
“Remisi ini juga merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk segera kembali ke masyarakat dan bersatu dengan keluarga serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Hidayat menjelaskan, remisi umum yang diberikan kepada warga binaan Lapas Narkotika Samarinda berupa pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum kali ini adalah 951 orang dari total 1.023 orang yang diusulkan. Semua usulan remisi umum kami telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari 951 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapat remisi.
“Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum dan langsung bebas. Kami berpesan agar mereka tidak mengulangi kesalahan dan menjauhi narkoba serta menjadi warga negara yang baik dan produktif,” tutupnya.
Remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat, kepada perwakilan warga binaan di lapangan upacara Lapas Narkotika Samarinda.
Lapas Narkotika Samarinda merupakan lembaga pemasyarakatan khusus yang menampung warga binaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Daya tampung Lapas Narkotika Samarinda adalah 450 hunian, namun saat ini diisi 1.105 warga binaan, sehingga mengalami over kapasitas lebih dua kali lipat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023