Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono meluncurkan Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa dan Rumah Adhiyaksa Benuo Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai upaya kejaksaan setempat membantu warga di daerah berjuluk Benuo Taka Itu.
Kajati Kaltim Hari Setiyono di Penajam, Senin (14/8), mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang menggagas pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) dan Rumah Adhiyaksa Benuo Taka untuk membantu masyarakat di daerah ini.
Hari mengatakan bahwa pengguna narkoba di kabupaten ini yang ingin terbebas dari pengaruh narkotika bisa meminta untuk menjalani rehabilitasi dengan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Korban atau pengguna bisa datang ke balai mediasi, kata dia, kemudian diberi surat rekomendasi untuk ke Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa melalui kejaksaan negeri.
Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dan RSUD Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, yang pertama di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
"Kejaksaan Tinggi Kaltim juga menaungi Kaltara, Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa ini yang pertama dan akan dijadikan percontohan," kata Kajati Kaltim.
Rumah Adhiyaksa Benuo Taka, lanjut dia, untuk membantu warga menyangkut permasalahan hukum, sekaligus mendekatkan pelayanan hukum guna mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Rumah Adhiyaksa Benuo Taka sebagai sarana masyarakat untuk dapat mengetahui menyangkut hukum, termasuk keadilan restoratif dengan pendekatan hukum secara humanis.
"Kejaksaan ingin menghadirkan pengetahuan, pelayanan, dan pemberian kepastian hukum kepada warga yang lebih humanis," ucapnya.
Kejaksaan, lanjut dia, juga membuka ruang konsultasi kepada masyarakat untuk melakukan konsultasi menyangkut permasalahan hukum melalui Rumah Adhiyaksa Benuo Taka tersebut.
Kajati menegaskan bahwa Rumah Adhiyaksa Benuo Taka berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga sarana konsultasi, pelayanan, dan pemberian kepastian hukum lebih dekat dengan warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023