Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sedikitnya 709.435 atau sekitar 61,57 persen anak di provinsi itu telah memiliki kartu identitas anak (KIA).
"Data tersebut berdasarkan laporan dari Disdukcapil di kabupaten dan kota se- Kaltim hingga 31 Juli 2023," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (FPAK) Kaltim Sulekan di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan jumlah anak di Kaltim dalam usia 0-16 tahun sebanyak 1.164.183 anak, sehingga anak yang belum memiliki KIA di provinsi ini sebanyak 445.882 anak atau sekitar 38,43 persen.
Menurut dia, secara umum kepemilikan KIA di Kaltim telah memenuhi target nasional sebesar 50 persen, namun berdasarkan cakupan belum merata dan akan terus dioptimalkan.
Sulekan tidak memungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA belum merata, karena masyarakat belum paham manfaat dari kartu identitas pada anak tersebut.
Ia menjelaskan secara fungsional KIA sama dengan KTP-el, namun KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
Baca juga: Pemprov Kaltim pacu pembuatan kartu identitas anak
Berdasarkan Permendagri 2 Tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat, antara lain melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum dan menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
"Sosialisasi perlu dioptimalkan terkait pentingnya kepemilikan KIA kepada masyarakat di daerah ini," ujarnya.
Solekan menyebut adanya kendala layanan terintegrasi Disdukcapil di daerah yang belum maksimal, misalnya mengurus akta kelahiran anak, akan mendapat paket layanan 3 in 1, yaitu KK baru, akta kelahiran anak dan KIA.
"Kami harapkan pemerintah kabupaten dan kota terus bergerak, bukan hanya untuk sosialisasi nilai manfaat dari KIA, namun juga pengoptimalan layanan kependudukan," harapnya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan terus melakukan jemput bola untuk menambah cakupan kepemilikan KIA melalui kerja sama dengan pelaku usaha dengan jangkauan yang lebih luas.
Baca juga: 600.936 anak di Kaltim kantongi KIA
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Data tersebut berdasarkan laporan dari Disdukcapil di kabupaten dan kota se- Kaltim hingga 31 Juli 2023," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (FPAK) Kaltim Sulekan di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan jumlah anak di Kaltim dalam usia 0-16 tahun sebanyak 1.164.183 anak, sehingga anak yang belum memiliki KIA di provinsi ini sebanyak 445.882 anak atau sekitar 38,43 persen.
Menurut dia, secara umum kepemilikan KIA di Kaltim telah memenuhi target nasional sebesar 50 persen, namun berdasarkan cakupan belum merata dan akan terus dioptimalkan.
Sulekan tidak memungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA belum merata, karena masyarakat belum paham manfaat dari kartu identitas pada anak tersebut.
Ia menjelaskan secara fungsional KIA sama dengan KTP-el, namun KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
Baca juga: Pemprov Kaltim pacu pembuatan kartu identitas anak
Berdasarkan Permendagri 2 Tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat, antara lain melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum dan menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
"Sosialisasi perlu dioptimalkan terkait pentingnya kepemilikan KIA kepada masyarakat di daerah ini," ujarnya.
Solekan menyebut adanya kendala layanan terintegrasi Disdukcapil di daerah yang belum maksimal, misalnya mengurus akta kelahiran anak, akan mendapat paket layanan 3 in 1, yaitu KK baru, akta kelahiran anak dan KIA.
"Kami harapkan pemerintah kabupaten dan kota terus bergerak, bukan hanya untuk sosialisasi nilai manfaat dari KIA, namun juga pengoptimalan layanan kependudukan," harapnya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan terus melakukan jemput bola untuk menambah cakupan kepemilikan KIA melalui kerja sama dengan pelaku usaha dengan jangkauan yang lebih luas.
Baca juga: 600.936 anak di Kaltim kantongi KIA
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023