Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Personel TNI AD dari Kodim O904/ TNG Tanah Grogot, Kabupaten Paser, berhasil menangkap Syahdan alias Baco (41), salah seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu sekitar pukul 19.00 wita di Kecamatan Kuaro.
Dari tangan pelaku, personel Kodim O904/TNG berhasil menyita barang bukti antara lain 29 paket sabu-sabu siap edar seberat 3 gram dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp3,7 juta.
Komandan Kodim 0904/TNG, Letkol (Inf) MN. Nasution, dikonfirmasi Minggu malam membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya.
"Anggota kami bergerak setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka," kata Nasution.
Menurut Nasution, saat ditangkap tersangka yang warga Desa Tempayang Kecamatan Kuaro itu dalam kondisi "on" karena pengaruh konsumsi narkoba.
"Tersangka tidak melawan saat ditangkap," katanya.
Informasi yang diperoleh dari petugas, saat akan ditangkap tersangka sedang menunggu calon pembelinya.
Oleh tersangka, paket sabu-sabu yang akan dijual dimasukan dalam bungkus permen karet.
Dugaan tersangka sedang menunggu calon pembelinya diperkuat berdasarkan "short message service" atau pesan singkat (SMS) pada telepon genggam tersangka yang disita petugas.
"Isinya menanyakan barang narkoba yang dipesan," kata petugas.
Setelah dibuat berita acara pemeriksaan, tersangka kemudian berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Paser untuk diproses hukum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Dari tangan pelaku, personel Kodim O904/TNG berhasil menyita barang bukti antara lain 29 paket sabu-sabu siap edar seberat 3 gram dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp3,7 juta.
Komandan Kodim 0904/TNG, Letkol (Inf) MN. Nasution, dikonfirmasi Minggu malam membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya.
"Anggota kami bergerak setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka," kata Nasution.
Menurut Nasution, saat ditangkap tersangka yang warga Desa Tempayang Kecamatan Kuaro itu dalam kondisi "on" karena pengaruh konsumsi narkoba.
"Tersangka tidak melawan saat ditangkap," katanya.
Informasi yang diperoleh dari petugas, saat akan ditangkap tersangka sedang menunggu calon pembelinya.
Oleh tersangka, paket sabu-sabu yang akan dijual dimasukan dalam bungkus permen karet.
Dugaan tersangka sedang menunggu calon pembelinya diperkuat berdasarkan "short message service" atau pesan singkat (SMS) pada telepon genggam tersangka yang disita petugas.
"Isinya menanyakan barang narkoba yang dipesan," kata petugas.
Setelah dibuat berita acara pemeriksaan, tersangka kemudian berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Paser untuk diproses hukum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014