Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menahan tersangka SA (29) terkait tindak pidana penyebaran ujaran kebencian kepada Guru Sekumpul yang dilakukan melalui akun media sosial (medsos).
 
"Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023, sekira pukul 11.30 Wita, di Jalan Pusaka Bendang, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.
 
Ary mengatakan pelapor kejadian itu adalah SU (48), seorang laki-laki berusia 48 tahun, warga Kecamatan Sungai Kunjang.
 
Kapolresta Samarinda mengungkapkan kronologis kejadian dimulai saat pelapor melihat beberapa unggahan di media sosial, khususnya di grup Facebook Busam Bubuhan Samarinda dan grup lain.
 
Unggahan itu dinilai menghina dan melecehkan tokoh agama, yaitu KH M Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari, atau lebih populer dikenal Abah Guru Sekumpul.
 
" Pelapor merasa terganggu dengan konten tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda," kata Ary.

Baca juga: Pengguna medsos Samarinda diajak pahami UU ITE
 
Setelah menerima laporan, unit Tipideksus bersama anggota opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan.
 
Dari keterangan saksi dan rekaman video kamera pengawas (CCTV), pelaku yang berinisial SA berhasil ditangkap.

Pelaku merupakan pemilik akun Facebook "Putra Kelana" yang telah mengunggah konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap tokoh agama tersebut.
 
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengunggah konten tersebut dengan sengaja," kata Ary.
 
Pelaku, lanjut Ary, menyatakan ponsel miliknya sebelumnya telah dicuri pada 20 Juli 2023. Pelaku menyebut akun "Putra Kelana" digunakan oleh orang lain untuk mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian.
 
"Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga tangkapan layar unggahan pelaku di grup Facebook, satu kotak ponsel merek Samsung Galaxy J7 Prime, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy J7 Prime, dan satu akun Facebook atas nama Putra Kelana," kata Ary.

Baca juga: Akademisi jelaskan panduan gunakan medsos guna hindari kejahatan siber
 
Polisi menetapkan tersangka SA dengan pasal persangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. 
 
Tindakan pelaku dapat dikenakan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan denda paling tinggi Rp2 miliar atau ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar.
 
Polresta Samarinda berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dan menegakkan hukum untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terdampak.
 
"Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau melanggar hukum lainnya," kata Ary.

Baca juga: Waspadai jejak digital hindari ancaman kejahatan siber

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023