Balikpapan (ANTARA Kaltim)- DPRD Kalimantan Timur belajar dari DPRD Balikpapan untuk membuat rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai aturan tentang perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA).

"Kami belajar ke Balikpapan. karena sudah memiliki perda soal itu," kata Ketua Pansus Raperda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) DPRD Kaltim Yakub Ukung, Rabu.

Menurut dia, perda ini kelak dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja asli Indonesia dari persaingan kerja tidak sehat dan juga bertujuan agar bisa terjadi alih teknologi dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia.

Yakub mengatakan, pansus sudah memiliki gambaran umum regulasi tersebut.

Dengan menggunakan mekanisme retribusi, katanya, para pekerja asing harus membayar retribusi dalam jumlah tertentu, maka perusahaan akan memiliki pilihan dalam hal memanfaatkan tenaga kerja lokal yang tersedia," katanya.

Semakin banyak penyerapan tenaga kerja lokal, kata dia, tentunya pemberi kerja juga akan membayar retribusi dengan jumlah yang semakin sedikit.

Sesuai dengan PP Nomor 97 Tahun 2012, pemerintah provinsi berhak untuk memungut Perda retribusi perpanjangan IMTA dari pemberi kerja kepada tenaga kerja asing.

Adapun, kewenangan pemerintah provinsi yakni pekerja lokasi kerjanya lintas kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Sementara anggota DPRD Kaltim Suwandi mengatakan perda yang akan dibuat provinsi nantinya akan mengatur lhalI-hal yang ebih makro.

Dia meengatakan, kalau di tingkat kabupaten kota, lebih mikro, seperti kebijakan tentang perberdayaan. Ini merupakan perda retribusi izin tenaga kerja, jadi terkait pemasukan untuk daerah.

"Perda itu akan mengatur kriteria dan berapa lama orang asing itu harus bekerja disini. Kita ingin ada indonesiasi," katanya.

Di sisi lain , kata Suwandi, DPRD telah menerima informasi bahwa pekerja asing yang bekerja di Kaltim ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi keahliannya

" Saya kira ini pihak imigrasi dan dinas terkait bersama-sama mengawasinyya. Sebab ada kawan atau keluarga dibawa untuk bbekerja di daerah ini kemudian standar keahlian tidak memadai, tatapi diberi gaji yang tinggi. Ini juga perlu diawasi karena merugikan kita," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Dodi Karnida mengungkapkan ada 1.823 tenaga kerja asing di Kaltim hingga pertengahan Januari 2014.

"Mereka bekerja di sektor migas, pertambangan, jasa, dan perusahaan perkebunan," katanyya.

Dalam perda itu nantinya akan diatur soal pungutan izin memperpajang tenaga kerja asing pe rbulan sebbesar 100 dolar AS.

"Teknis pemungutan itu ada pada Disnaker. Nanti dana retribusi ini dapat digunakan untuk pengembangan keterampilan tenaga kerja dan juga pengawasan dapat diambil dari dana itu," ujarnya.

Dia mengatakann, perda itu nantanya juga akan mengatur soal pembagian dana antara provinsi kabupaten dan kota itu, jangan sampai terjadi tumpang tindih," jelasnya.   (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014