Kepolisian Samarinda melalui Polsek Palaran mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang mucikari di salah satu Hotel di Samarinda yang berlokasi di Jalan Ampera Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

"Pengungkapan kasus tersebut pada hari Minggu (23/7), sekitar pukul 00.30 WITA, jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang mucikari di salah satu hotel di Samarinda," kata Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Kamis.
 
Adapun saksi korban adalah AU (19) yang merupakan perempuan asal Kecamatan Sambutan dan pelaku adalah SA (26)  juga berdomisili di Sambutan.
 
Eko menuturkan dalam pengungkapan kasus polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya satu unit handphone merk Oppo tipe A74 berwarna biru beserta sim card, saty buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 cc berwarna hitam-hijau dan uang tunai sebesar Rp600.000.
 
Tersangka kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
 
Eko menceritakan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, ketika polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas perdagangan orang di salah satu hotel di Palaran. 
 
"Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi mendapati bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi oleh pekerja seks komersial (PSK) maupun mucikari secara diam-diam," katanya.
 
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA , anggota polisi yang sedang melakukan pengintaian melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berboncengan masuk ke dalam hotel. Perempuan tersebut berpakaian seksi, dan seorang  laki-laki tersebut  berinisial (SA).

Setelah beberapa saat kemudian, SA keluar dari hotel bersama seorang laki-laki lain, yang kemudian memberikan uang kepada SA . Polisi mendekati keduanya dan mengamankan mereka.
 
Setelah diinterogasi, SA mengakui  dirinya sedang melakukan transaksi jasa dengan seorang perempuan untuk melayani hubungan seks singkat dengan pria yang telah membayar (BO). Selanjutnya mereka mendatangi salah satu kamar hotel di mana seorang perempuan telah menunggu.
 
"Lalu ketiganya diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara terpisah, " tutur Eko.
 
Dari hasil pemeriksaan, diketahui, untuk melakukan hubungan badan ditawarkan seharga Rp1.300.000,- per satu jam. Kemudian setelah tawar-menawar, transaksi akhirnya terjadi dengan harga Rp600.000 untuk layanan hubungan seks singkat. Setelah perempuan yang dipesan tiba di hotel, transaksi tersebut dilakukan di depan hotel sebelum polisi mengamankan mereka.
 
Selanjutnya,  korban asal dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dipulangkan ke keluarganya setelah memberikan keterangan.
 
"Saat ini tersangka SA  akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 
 
Eko menambahkan pengungkapan kasus  tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kasus perdagangan orang dan memberikan peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan semacam ini.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023