Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Paser menargetkan sebanyak 600 tenaga kerja dapat terserap di berbagai sektor usaha atau perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.
“Sampai Juni 2023 sudah 200 tenaga kerja terserap di sektor pertambangan, perkebunan maupun perdagangan lainnya,” kata Kepala Bidang Penempatan pada Disnakertrans Paser, Nuriansyah, di Tanah Grogot, Kamis (27/7).
Ia optimis target penyerapan tenaga kerja tahun ini tercapai, mengingat pada bulan Juli sejumlah perusahaan masih membuka pemagangan bagi pencari kerja.
“Tiga perusahaan batu bara yakni PT. SIMS, Trasindo, dan Petrosea membuka program magang bagi para pencari kerja," katanya.
Dikemukakannya, belum diketahui berapa yang dibutuhkan, saat ini masih tahap penerimaan pemagangan. Mereka diseleksi meliputi seleksi administrasi, psikotes maupun, interview.
Lanjut Nuriansyah, dari program pemagangan itu, perusahaan sudah bisa memantau potensi tenaga kerja yang dibutuhkan, misalnya teknisi, operator alat berat, pengelasan, dan bagian administrasi.
Menurutnya dalam program pemagangan, umumnya perusahaan mencari tenaga kerja yang baru lulus yang berusia rata-rata 20 – 29 tahun. Sebagian besar lowongan adalah untuk tenaga lapangan.
“Karena perusahaan banyak membutuhkan tenaga skil lapangan, maka mereka lulusan SMK yang dibutuhkan. Meski lulusan SMA ataupun sarjana juga diterima, namun kebanyakan mereka ditempatkan di bagian administrasi.” katanya.
Nuriansyah menambahkan program pemagangan ketiga perusahaan tambang tersebut ditutup akhir Juli 2023.
“Pada September 2023 ini dilakukan tes wawancara dan psikotes dilaksanakan di Kantor Disnakertrans," tuturnya.
Dari pantauan di Kantor Disnakertrans, sejak program pemagangan dibuka Senin (24/7), para pencari kerja mengurus pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK.1) sebagai syarat mengikuti pemagangan tampak ramai.
“Setiap pencari kerja harus terdaftar dan harus memiliki Kartu AK.1 dari Disnakertrans. Begitu pun setelah mereka diterima kerja, mereka harus mengurus kartu AK.2 atau kartu penempatan kerja,” kata Nuriansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023