Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Paser  menargetkan  sebanyak 600 tenaga kerja dapat terserap  di berbagai sektor usaha atau perusahaan yang beroperasi di daerah  setempat.

“Sampai Juni  2023 sudah 200  tenaga kerja terserap di sektor pertambangan, perkebunan maupun perdagangan lainnya,” kata Kepala Bidang Penempatan pada Disnakertrans Paser, Nuriansyah, di Tanah Grogot, Kamis (27/7).

Ia optimis target penyerapan tenaga kerja tahun ini tercapai, mengingat pada bulan Juli  sejumlah  perusahaan masih membuka  pemagangan bagi pencari kerja.

“Tiga perusahaan batu bara yakni PT. SIMS, Trasindo, dan Petrosea membuka program magang bagi para pencari kerja," katanya.

Dikemukakannya, belum diketahui berapa yang dibutuhkan, saat ini masih tahap penerimaan pemagangan.  Mereka  diseleksi meliputi seleksi  administrasi, psikotes maupun, interview.

Lanjut Nuriansyah, dari program pemagangan itu, perusahaan sudah bisa memantau potensi tenaga kerja yang dibutuhkan, misalnya teknisi, operator alat berat, pengelasan, dan bagian administrasi.

Menurutnya dalam program pemagangan, umumnya perusahaan mencari tenaga kerja yang baru lulus yang berusia rata-rata 20 – 29 tahun. Sebagian besar lowongan adalah untuk tenaga lapangan.

“Karena perusahaan banyak membutuhkan tenaga skil lapangan, maka mereka lulusan SMK yang dibutuhkan. Meski lulusan SMA ataupun sarjana  juga diterima, namun kebanyakan mereka ditempatkan di bagian administrasi.” katanya.

Nuriansyah menambahkan program pemagangan ketiga perusahaan tambang tersebut ditutup akhir Juli 2023.

“Pada September 2023 ini  dilakukan tes wawancara dan psikotes dilaksanakan di Kantor  Disnakertrans," tuturnya.

Dari pantauan di Kantor Disnakertrans, sejak program pemagangan dibuka Senin (24/7), para pencari kerja mengurus pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK.1) sebagai syarat mengikuti pemagangan  tampak ramai.

“Setiap pencari kerja harus terdaftar dan harus memiliki Kartu AK.1 dari Disnakertrans. Begitu pun setelah mereka diterima kerja,  mereka harus mengurus kartu  AK.2 atau  kartu penempatan kerja,” kata Nuriansyah.

 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023