Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3.050,84 gram atau 3,05 kilogram netto.
"Selain narkoba jenis sabu, kami juga memusnahkan narkoba jenis ekstasi atau inex, sebanyak 21 butir dengan berat 9,08 gram netto serta ganja seberat 125 gram netto," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Dikemukakannya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Para tersangka kini diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk nantinya dilakukan pengungkapan kasus.
Ary menjelaskan untuk tersangka dengan barang bukti sabu terdiri dari dua poket sabu dan total seberat 1.523 gram, dari pelaku bernama Rody Khaironi dan Sarif.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Sandri Putra, dengan barang bukti 10 poket sabu seberat 992,68 gram.
Selanjutnya tersangka atas nama Suryadi dengan barang bukti seberat 495,10 gram netto, Febri Wijaya dengan dua seberat 20,31 gram netto.
Kemudian tersangka lain barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi merek PP warna pink seberat 3,58 gram dan 12 butir pil ekstasi merek PP warna kuning seberat 5,50 gram, 16 poket sabu dengan berat 6,01 gram disita dari pelaku atas nama Anisa Nur Fadila.
"Terus Tersangka atas nama Gustiawan juga kami amankan dengan barang bukti 16 poket sabu dengan berat 6,01 gram," terang Ary.
Ia menambahkan tersangka atas nama Adam Maulana memiliki dua poket ganja dan Andi Baso Muh Fahri memiliki tiga poket ganja dengan berat 125 gram.
Terakhir, tersangka bernama Amir diamankan berdasarkan barang bukti lima poket sabu dengan berat 13,74 gram.
"Kepada para tersangka saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ary.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023