Sangatta (ANTARA Kaltim)- Pemkab Kutai Timur, menerima sumbangan royalti dari sektor batu bara 2013 sebesar Rp1,3 tiliun.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energy, Ir. Wijaya Rahman mengatakan, setiap tahun royalti batubara meningkat seiring dengan peningkatan produksi barubara.
"Pada 2013 Kutai Timur menerima royalti batubata Rp1,3 triliun dari royalti tambang batubara untuk Kaltim yang mencapai Rp6 triliun," kata Wijaya Rahman, Kamis.
Dikatakan Wijaya Rahman, Pemkab Kutai Timur masih berharap agar Kutai Timur mendaaptkan porsi royalti yang lebih besar lagi dan ditingkatkan oleh Pemerintah Pusat. Karena royalti yang diterima itu akan dipergunakan untuk membangun dan memperbaiki kembali kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dijelaskan, bahwa royalti yang diterima sebesar Rp1,3 triliun disumbangkan lima perusahaan tambangbatubara sesuai pembagian royalti pusat dan daerah, yakni untuk pusat 20 persen, provinsi 20 persen dan daerah penghasil sebesar 32 persen serta daerah non penghasil sebesar 32 persen.
Lima perusahaan yang selama ini memberikan kontribusi berupa royalti adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan produksi batubara 2013 mencapai 50.000.000 ton, kemudian PT Indominco 12.540.268 ton. PT Kitadin dengan produksi 2.171.259 ton dan PT Perkasa Inneka Kerta (PIK) dengan produksi 1.945.861 ton serta PT Damanka dengan produksi 48.484 ton pertahun.
Wijaya Rahman juga mengatakan, bahwa saat ini di Kutai Timur jumlah ijin usaha pertambangan (IUP) masing-masing untuk tambang batubara 125 masih dalam tahap eksplorasi dan 2 perusahaan dalam tahap produksi serta 7 perusahaan merupakan tambang batu bara dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Tapi kita terhalang UU perimbangan keuangan daerah itu. Maka itulah yang sekarang diperjuangkan teman-teman di Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan itu. Mudah-mudahan kita bisa menang, sehingga royalti yang diterima oleh kita, sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya.
Selain IUP dan PKP2B, kata Wijaya Rahman, juga terdapat 3 perusahaan tambang emas yang masih melakukan survei, 2 perusahaan batu lempung, 1 perusahaan batu pasir dan 9 perusahaan batu gamping.
"Namun dari sejumlah perusahaan pertambangan yang ada, hanya sektor tambang batubara yang ada kontribusi," kata Wijaya Rahman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Dinas Pertambangan dan Energy, Ir. Wijaya Rahman mengatakan, setiap tahun royalti batubara meningkat seiring dengan peningkatan produksi barubara.
"Pada 2013 Kutai Timur menerima royalti batubata Rp1,3 triliun dari royalti tambang batubara untuk Kaltim yang mencapai Rp6 triliun," kata Wijaya Rahman, Kamis.
Dikatakan Wijaya Rahman, Pemkab Kutai Timur masih berharap agar Kutai Timur mendaaptkan porsi royalti yang lebih besar lagi dan ditingkatkan oleh Pemerintah Pusat. Karena royalti yang diterima itu akan dipergunakan untuk membangun dan memperbaiki kembali kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dijelaskan, bahwa royalti yang diterima sebesar Rp1,3 triliun disumbangkan lima perusahaan tambangbatubara sesuai pembagian royalti pusat dan daerah, yakni untuk pusat 20 persen, provinsi 20 persen dan daerah penghasil sebesar 32 persen serta daerah non penghasil sebesar 32 persen.
Lima perusahaan yang selama ini memberikan kontribusi berupa royalti adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan produksi batubara 2013 mencapai 50.000.000 ton, kemudian PT Indominco 12.540.268 ton. PT Kitadin dengan produksi 2.171.259 ton dan PT Perkasa Inneka Kerta (PIK) dengan produksi 1.945.861 ton serta PT Damanka dengan produksi 48.484 ton pertahun.
Wijaya Rahman juga mengatakan, bahwa saat ini di Kutai Timur jumlah ijin usaha pertambangan (IUP) masing-masing untuk tambang batubara 125 masih dalam tahap eksplorasi dan 2 perusahaan dalam tahap produksi serta 7 perusahaan merupakan tambang batu bara dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Tapi kita terhalang UU perimbangan keuangan daerah itu. Maka itulah yang sekarang diperjuangkan teman-teman di Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan itu. Mudah-mudahan kita bisa menang, sehingga royalti yang diterima oleh kita, sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya.
Selain IUP dan PKP2B, kata Wijaya Rahman, juga terdapat 3 perusahaan tambang emas yang masih melakukan survei, 2 perusahaan batu lempung, 1 perusahaan batu pasir dan 9 perusahaan batu gamping.
"Namun dari sejumlah perusahaan pertambangan yang ada, hanya sektor tambang batubara yang ada kontribusi," kata Wijaya Rahman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014