Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ikut melakukan mitigasi potensi masalah hukum pemilihan umum (pemilu) yang terjadi di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
 
"Upaya mitigasi potensi masalah hukum pemilu melalui posko pemilu yang telah kami bentuk," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam, Kamis.
 
Kejari Penajam Paser Utara juga berupaya meminimalisasi ancaman, gangguan, dan hambatan yang bakal terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
 
Mitigasi dan meminimalisasi permasalahan hukum tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2024.
 
"Personel kami siap untuk konsultasi masalah tindak pidana pemilu dengan masyarakat atau partai politik," jelasnya.
 
Agus Chandra menyatakan bahwa kejaksaan siap mengakomodasi apabila terdapat permasalahan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.
 
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, bisa menyampaikan laporan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu kepada kejaksaan negeri setempat.
 
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara membuka ruang bagi masyarakat, pengurus partai politik, dan unsur pemerintahan untuk melakukan konsultasi menyangkut tindak pidana pemilu.
 
"Kami berupaya wujudkan pemilu yang bermartabat, kepastian hukum, dan berintegritas," katanya.
 
Lembaga kejaksaan, lanjut dia, berfungsi sebagai pengacara negara dalam melindungi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terjadi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
 
"Peran jaksa harus mampu bersikap netral memproses segala bentuk pelanggaran pidana yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu," demikian Agus Chandra.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023