Terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang telah divonis hukuman satu tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda Khoirul Mashuri kembali diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), yang mangkir menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
 
 "Khoirul Mashuri berhasil diamankan di rumahnya di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara  sekitar pukul 10.00 WITA , yang bersangkutan di amankan saat lagi bersama masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar Tommy Kristanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro di Kukar, Kamis.
 
Ia menjelaskan, proses penangkapan Khoirul Mashuri sempat sedikit mendapat perlawanan. Namun setelah diberikan pemahaman dan penjelasan, Khoirul akhirnya mau diamankan dan dibawa ke Ibukota Kabupaten Kukar, Tenggarong.
 
“Ya sedikit melawan, namun usai kami berikan pemahaman, lalu yang bersangkutan pasrah untuk dibawa,” ujar Guntoro.
 
Dikemukakannya, eksekusi  tersebut berdasarkan putusan kasasi dari MA, sehingga Kejaksaan Negeri Kukar  langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap Khoirul Mashuri.
 
“Sebelumnya kita sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi tidak berhasil. Dan ini baru berhasil kita amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” paparnya.
 
Khoirul Mashuri  terlihat tiba di Lapas kelas II A sekitar pukul 13.40 WITA dibawa menggunakan mobil Fortuner hitam milik Kejari Kukar. Khoirul langsung dibawa masuk ke dalam lapas mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan mengenakan kopiah coklat sambil menenteng tas hitam.
 
Diketahui, Khoirul Mashuri merupakan terpidana kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
 
"Sejak vonis dijatuhi hukuman Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya, masih bebas beraktivitas dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan. 
 
Guntoro menambahkan kasasi yang sempat diajukan oleh Khoirul Mashuri pun dikabarkan telah ditolak oleh MA. Hal ini tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang menyimpulkan bahwa, permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan. 

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023