Sangatta (ANTARA Kaltim) - Rakornas ke-2 Apkasi dan Apeksi resmi ditutup Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) GS Vicky Lumentut, Sabtu, dengan menghasilkan lima poin rekomendasi terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor bahwa hasil rekomendasi dari rakornas di Manado menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

"Saya yakin hasil rakornas ini akan menjadi perhartian semua pihak termasuk Presiden dan DPR," kata Isran Noor.

Menurut Isran Noor yang juga Bupati kabupaten Kutai Timur itu, hasil rakornas ini berdampak baik dan positif bagi semua pihak, terutama terkait dengan masalah hukum yang dialami bupati dan wali kota bahkan gubernur akan bisa teratasi dengan baik.

"Sehingga pemerintah daerah bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," katanya.

Isran Noor didampingi Ketua Umum Apkesi GS Vicky Lumentut mengatakan, kedua organisasi ini akan segera melapor dan menyerahkan langsung kepada Presiden.

Hasil rekomendasi itu juga akan disampaikan kepada pimpinan DPR DPD RI, Mensesneg, Mendagri, Menkumham, Sekretaris Kabinet dan para ketua Komisi serta pimpinan Fraksi DPR RI.

"Kelima poin rekomendasi itu akan dikawal hingga nantinya benar-benar terealiasi dalam rangka mewujudkan kepala daerah dan pemerintahan yang sehat dan bersih serta bebas dari kasus korupsi," kata Ketua Umum Apeksi GS Vicky Lumentu didampingi Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon dan Bupati Sidoarjo Saiful Dilla.

Dijelaskan Vicky, dalam rekomendasi tentang RUU Pilkada disebutkan bahwa paket RUU sangat penting bagi kelangsungan tata pemerintahan ke depan dan cukup menyedot perhatian masyarakat, terutama RUU Pilkada yang strategis bagi masyarakat di daerah.

Rekomendasi pertama adalah mendukung agenda pemerintah dan DPR RI melakukan revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan memperbaiki aktualisasi demokratisasi dan penyelenggaraan otonomi daerah dengan terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat.

Kedua, menegaskan agar sistem Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai amanat UUD 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Ketiga adalah, menolak RUU untuk mengembalikan sistem Pilkada melalui lembaga DPRD, sebab merupakan langkah mundur dari praktik demokrasi Indonesia.

Rekomendasi keempat, meminta pemerintah untuk tidak melakukan simplifikasi dan interpretasi linier atas berbagai ekses Pilkada dan menjadikannya sebagai alasan untuk mengubah sistem Pilkada.

Sedangkan rekomendasi kelima, mengajak pemerintah dan DPR RI untuk secara jernih memikirkan kerangka sistem kerja pemerintahan yang berorientasi kepada percepatan kemajuan daerah.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014