Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) melakukan melakukan uji sahih penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) bersama para akademisi yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
“Beberapa waktu lalu, Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) DPD RI melakukan Focus Group Discussion (FGD), kedatangan kali ini merupakan tindak lanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih draft RUU tentang Pengelolaan SDA,” kata Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Aji Mirni Mawarni di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harusnya memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara, harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.
“Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan,” kata Aji Mirni.
Dalam uji sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA, katanya, dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada tujuh prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang sumber daya alam.
Lanjutnya, ada dua prinsip yang dapat menjadi contoh yakni prinsip penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aji Mirni yang juga Anggota DPD RI dari Kaltim tersebut menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penata kelolaan sumber daya alam saat ini, ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya karena terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.
“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA,” katanya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup RUU sistem pengelolaan sumber daya alam yang disusun DPD, terdiri dari klasifikasi sumber daya alam, bentuk pengelolaan sumber daya alam, pembagian urusan sumber daya alam, dana bagi hasil sumber daya alam, pelindungan sumber daya alam, dana abadi sumber daya alam, dan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum di bidang agraria dan sumber daya alam.
Aji Mirni menambahkan, penyusunan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dilatarbelakangi oleh kondisi riil kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di Kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Kami berharap ada masukan-masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang kami susun,” harapnya.
Ia menegaskan, RUU sistem pengelolaan sumber daya alam disusun oleh PPUU DPD RI merupakan Alat Kelengkapan DPD yang mempunyai tugas penyusunan RUU layaknya Badan legislasi DPR.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Mahendra Putra Kurnia, menganggap RUU tersebut merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik.
Hal senada juga disampaikan aktivis dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro menilai uji Sahih tersebut merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut diapresiasi.
"Tata kelola SDA Kaltim selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga eksploitasi terjadi tanpa ampun. Tata kelola SDA semestinya tunduk kepada prinsip-prinsip hukum sebagai penuntun pembentukan normanya, salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK," katanya.
“Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai,” harap Castro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Beberapa waktu lalu, Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) DPD RI melakukan Focus Group Discussion (FGD), kedatangan kali ini merupakan tindak lanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih draft RUU tentang Pengelolaan SDA,” kata Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Aji Mirni Mawarni di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harusnya memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara, harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.
“Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan,” kata Aji Mirni.
Dalam uji sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA, katanya, dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada tujuh prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang sumber daya alam.
Lanjutnya, ada dua prinsip yang dapat menjadi contoh yakni prinsip penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aji Mirni yang juga Anggota DPD RI dari Kaltim tersebut menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penata kelolaan sumber daya alam saat ini, ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya karena terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.
“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA,” katanya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup RUU sistem pengelolaan sumber daya alam yang disusun DPD, terdiri dari klasifikasi sumber daya alam, bentuk pengelolaan sumber daya alam, pembagian urusan sumber daya alam, dana bagi hasil sumber daya alam, pelindungan sumber daya alam, dana abadi sumber daya alam, dan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum di bidang agraria dan sumber daya alam.
Aji Mirni menambahkan, penyusunan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dilatarbelakangi oleh kondisi riil kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di Kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Kami berharap ada masukan-masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang kami susun,” harapnya.
Ia menegaskan, RUU sistem pengelolaan sumber daya alam disusun oleh PPUU DPD RI merupakan Alat Kelengkapan DPD yang mempunyai tugas penyusunan RUU layaknya Badan legislasi DPR.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Mahendra Putra Kurnia, menganggap RUU tersebut merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik.
Hal senada juga disampaikan aktivis dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro menilai uji Sahih tersebut merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut diapresiasi.
"Tata kelola SDA Kaltim selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga eksploitasi terjadi tanpa ampun. Tata kelola SDA semestinya tunduk kepada prinsip-prinsip hukum sebagai penuntun pembentukan normanya, salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK," katanya.
“Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai,” harap Castro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023