Kepolisian Resor Paser mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi yang beroperasi menggunakan aplikasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Paser, Jum'at (16/6), empat orang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti. 

"Tersangka yang diamankan Mn (19), Yt (28), Hm (28) dan As (17), " kata Kasi Humas Kapolres Paser AKP Kamin merujuk pernyataan Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.

Pengungkapan kasus TPPO, menurut AKP Kamin bermula dari laporan masyarakat perihal rumah penginapan di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanah Grogot, yang diduga menjadi lokasi TPPO maupun prostitusi. 

Baca juga: Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam kawal korban perdagangan orang

Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser kemudian memeriksa lokasi kejadian.

Pada Rabu (7/6), petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka. 

Modus kejahatan dilakukan para tersangka dengan mencarikan pelanggan prostitusi melalui aplikasi percakapan di ponsel pintar.

"Para tersangka mempromosikan korban melalui MiChat dengan akun masing masing tersangka. Pengakuan tersangka, dalam sekali promosi dapat 3-5 pelanggan, " kata Kamin. 

Para tersangka bakal  dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: DKP3A Kaltim: Kasus TPPO di Kaltim tergolong tinggi

Pewarta: R. Wartono

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023