Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan khusus roda empat secara gratis di Samarinda dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 2023 di daerah setempat.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengapresiasi kegiatan ramah lingkungan dilaksanakan DLH Kaltim, khususnya dalam upaya mengurangi tingkat polusi udara, yang salah satunya memastikan gas buang kendaraan di Kaltim di bawah ambang batas.

"Oleh karena itu, semua kendaraan di Kalimantan Timur semuanya harus diuji emisi, minimal setahun sekali," kata dia dalam kegiatan di halaman parkir GOR Segiri Samarinda di Samarinda, Selasa.

Kepala DLH Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan kegiatan ini implementasi Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah terkait seperti DLH Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, kemudian Satlantas Polresta Samarinda, serta stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," kata dia.

Ia menjelaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam lampiran I Permen LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Uji emisi kali ini dilaksanakan secara gratis yang menyasar pada kendaraan dinas maupun pribadi dengan target jumlah yang diuji sebanyak 650 kendaraan," katanya.

Parameter yang diuji pada kegiatan kali ini terdiri atas Karbon monoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.

Untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter CO harus di bawah 4,5 persen dan HC 1200 ppm, sedangkan untuk pembuatan tahun 2007 hingga ke atas, CO harus di bawah 1,5 persen dan CH 200 ppm.

Untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel) pembuatan di bawah tahun 2010 parameter Opasitas harus di bawah 70 persen dan pembuatan mulai tahun 2010 ke atas parameter Opasitas harus di bawah 40 persen.

"Tahun depan kita akan laksanakan uji emisi gratis ini di kabupaten/kota lainnya di Kaltim," ujarnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023