Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang wanita yang merupakan seorang mucikari bernama RR, warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
"Kami mengamankan RR lantaran telah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang. RR melakoni pekerjaan ini, karena hasil yang didapatkan cukup besar," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, informasi adanya kasus perdagangan orang itu didapat dari laporan masyarakat sekitar.
"RR ini sebagai mucikari, dimana dia menawarkan langsung kepada tamu hotel untuk memakai anggotanya, dan pekerjaan itu baru dilakukan selama seminggu," ujar Ary Fadli.
Diketahui, RR memang tidak menggunakan aplikasi saat menjajakan, serta tarif yang dipasang pelaku berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu, dan RR meraup keuntungan sebanyak lima sampai sepuluh persen.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa, bukti transfer uang, dan uang tunai, kunci kamar, alat kontrasepsi, serta satu buah kaleng plastik untuk menyimpan alat kontrasepsi.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar Ary Fadli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023