Perusahaan batu bara CV Prima Mandiri telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan ruas Jalan Sangasanga-Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang berstatus jalan Provinsi.
“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan dengan perusahaan dengan Pemprov Kaltim," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri, Kamis.
Ujang menjelaskan penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsi kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan.
Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.
Selama dilakukan survei kajian teknis dan desain perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.
“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi pengerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” tegas Ujang.
Selain itu, pihak perusahaan sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4.
Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan alternatif atau pengalihan agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.
Perbaikan jalan alternatif akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan alternatif dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Sangasanga - Dondang).
"Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur," ungkapnya.
Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu.
Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi. Bukan hanya soal jalan, perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.
"Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut," sebut Ujang lagi.
Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini. Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batu bara.
Pertemuan juga dihadiri Kepala ESDM Kaltim Munawwar, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim R Hariadi Purwatmoko, dan perwakilan DLH, inspektur tambang dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.
Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani, dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan dengan perusahaan dengan Pemprov Kaltim," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri, Kamis.
Ujang menjelaskan penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsi kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan.
Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.
Selama dilakukan survei kajian teknis dan desain perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.
“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi pengerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” tegas Ujang.
Selain itu, pihak perusahaan sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4.
Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan alternatif atau pengalihan agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.
Perbaikan jalan alternatif akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan alternatif dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Sangasanga - Dondang).
"Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur," ungkapnya.
Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu.
Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi. Bukan hanya soal jalan, perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.
"Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut," sebut Ujang lagi.
Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini. Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batu bara.
Pertemuan juga dihadiri Kepala ESDM Kaltim Munawwar, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim R Hariadi Purwatmoko, dan perwakilan DLH, inspektur tambang dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.
Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani, dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023