Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltim sepanjang 2013 menerima 655 laporan dari masyarakat yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan sebagian lagi akan dilanjutkan pada 2014.

"Laporan terbanyak dari masyarakat adalah mengenai pemadaman listrik yang sering terjadi, antara lain dari warga di Kota Samarinda, Balikpapan, Tarakan, dan Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Jumat.

Ia mengatakan, laporan mengenai pemadaman listrik tersebut mencapai 468 pelapor. Berada di posisi kedua adalah laporan masyarakat mengenai distribusi air yang tidak mengalir dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah daerah di Kaltim, yakni jumlah pelapornya sebanyak 151 orang.

Dia mengatakan, ada 30 laporan dari warga yang bekerja di instansi pemerintah terkait barang publik, jasa publik, dan adminsitrasi publik, di antaranya mengenai PNS yang sudah pensiun tetapi masih menggunakan mobil dinas.

"Sebagian dari laporan itu kami minta kepada pelapor agar berkoordinasi dengan atasannya karena persoalannya cukup diselesaikan secara internal," ujarnya.

Sedangkan terkait mobil dinas, katanya, Ombudsmen langsung melakukan penanganan yang akhirnya dikembalikan oleh PNS yang telah pensiun tersebut.

Selain itu, katanya, terdapat pula enam laporan yang hanya berupa surat tembusan kepada Perwakilan Ombudsman Kaltim, karena pelapor langsung mengadukan masalahnya ke Ombudsman Pusat dan instansi teratas di lingkungan kerjanya.

Dia mengatakan, mayoritas laporan tersebut tidak diregistrasi karena hanya berupa SMS dan telepon Ombudsman Kaltim, meski demikian pihaknya tidak menganggap remeh laporan itu sehingga pihaknya menurunkan stafnya guna melakukan investigasi terhadap lembaga publik yang dilaporkan.

Dari hasil investigasi, menurut dia, kebanyakan memang terjadi seperti yang disampaikan oleh pelapor. Atas fakta yang ada tersebut, kemudian Ombudsmen menemui kepala di lembaga publik itu agar dilakukan perbaikan wewenang dan pelayanan.

"Tugas kami sebenarnya menyelamatkan terlapor agar tidak melanjutkan kesalahannya yang bisa mengarah kepada tindakan pidana, makanya begitu ada laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti agar kesalahan wewenang dan sejenisnya itu tidak diteruskan oleh pihak yang dilaporkan oleh pelapor,`katanya.  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013