Samarinda, 27/12 (Antara) - Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltim sepanjang 2013 menerima 655 laporan dari masyarakat yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan sebagian lagi akan dilanjutkan pada 2014.

“Laporan terbanyak dari masyarakat adalah mengenai pemadaman listrik yang sering terjadi, antara lain dari warga di Kota Samarinda, Balikpapan, Tarakan, dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Kepala ORI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Jumat.

Laporan mengenai pemadaman listrik tersebut mencapai 468 pelapor. Berada di posisi kedua adalah laporan masyarakat mengenai distribusi air yang tidak mengalir dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah daerah di Kaltim, yakni jumlah pelapornya sebanyak 151 orang.

Ada pula 30 laporan dari warga yang bekerja di instansi pemerintah terkait barang publik, jasa publik, dan adminsitrasi publik, di antaranya mengenai PNS yang sudah pensiun tetapi masih menggunakan mobil dinas.

Oleh Ombudsmen, lanjut Chandra, sebagian dari laporan itu dimintanya kepada pelapor agar berkoordinasi dengan atasannya karena persoalannya cukup diselesaikan secara internal.

Sedangkan terkait mobil dinas, Ombudsmen langsung melakukan penanganan yang akhirnya mobil dinas itu dikembalikan oleh PNS yang telah pensiun tersebut.

Selain itu, terdapat pula enam laporan yang hanya berupa surat tembusan kepada ORI Kaltim, pasalnya sang pelapor langsung mengadukan masalahnya ke ORI Pusat dan instansi teratas di lingkungan kerjanya.

Dia juga mengatakan bahwa mayoritas laporan tersebut tidak diregistrasi karena hanya berupa SMS dan telepon ke ORI Kaltim, meski demikian pihaknya tidak menganggap remeh laporan itu sehingga dia menurunkan stafnya guna melakukan investigasi terhadap lembaga publik yang dilaporkan.

Dari hasil investigasi lanjutnya, kebanyakan memang terjadi seperti yang dikatakan oleh pelapor. Atas fakta yang ada tersebut, kemudian Ombudsmen menemui kepala di lembaga publik itu agar dilakukan perbaikan wewenang dan pelayanan.

“Tugas  kami sebenarnya menyelematkan terlapor agar tidak melanjutkan kesalahannya yang bisa mengarah kepada tindakan pidana, makanya begitu ada laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti agar kesalahan wewenang dan sejenisnya itu tidak diteruskan oleh pihak yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Chandra lagi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013