Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser kembali memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung Mei hingga Desember 2023.

“Relaksasi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Ali Nour Muhamad, di Tanah Grogot, Selasa.

Ia mengatakan, keringanan  tersebut  berupa pembebasan sanksi administratif (denda) sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2008 - 2022

Selain itu juga keringanan 50 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 - 2013.

Ali Nour Muhamad menyebutkan, keringanan pajak juga diberikan 30 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 sampai tahun 2017, serta 20 persen pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 sampai 2022.

"Program relaksasi pajak ini merupakan tahun kedua dilaksanakan oleh Bapenda Paser sejak mulai tahun 2022 lalu," katanya.

Ali Nour Muhamad menjelaskan, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan di Bankaltimtara, Indomaret, atau menggunakan pembayaran digital Gopay, OVO, isaku,  Tokopedia, atau bisa menghubung call center 0813-76185704  jika ada sesuatu hal yang perlu ditanyakan.

“Kami targetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 tahun  2023 sebesar Rp3,5 miliar untuk  APBD murni,” kata Ali Nour Muhamad .

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023