Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kajari Kubar) Bayu Pramesti mengingatkan jajarannya untuk tidak pernah main-main dengan perkara apa pun yang ditangani.
“Saya akan tindak tegas sesuai wewenang yang ada pada saya,” tegas Kajari Bayu di Barong Tongkok, Senin.
Peringatan Kajari Kubar tersebut sesuai arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menegaskan tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksa.
Arahan Jaksa Agung sendiri berlatar kasus Jaksa Y yang memeras keluarga seorang tersangka kasus narkoba. Jaksa Y yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersangka tersebut di Pengadilan Negeri di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, meminta sejumlah uang, kepada keluarga tersangka.
Atas kejadian itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Semudana menyampaikan, Jaksa Y telah dicopot dari jabatan jaksa dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, oknum tersebut segera diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal.
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa, untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” papar Kapuspenkum Ketut Semudana.
“Jadi hal yang sama saya tegaskan juga di sini di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, jangan pernah main-main dengan perkara apa pun itu, apalagi memeras. Saya akan tindak tegas,” kata Kajari Bayu.
Di sisi lain, Kejari Kubar masih terus melakukan penyelidikan berbagai kasus, seperti penyelewengan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani wabah COVID-19 pada tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kutai Barat.
Dalam penyelewengan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat tersebut, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar Christean Arung, negara dirugikan hingga Rp1,5 miliar.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023