Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor B-949/SETKAB/ABBANG.II/903/04/2023 dalam rangka percepatan proses pengadaan barang dan jasa serta optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023 di Pemerintahan setempat.

Bupati Kukar, Edi Damansyah menyebutkan, ada tujuh poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut yang harus menjadi perhatian seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pada poin pertama kami instruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berada di bawah kewenangan sudah menyelesaikan proses pemilihan penyedia barang dan jasa selambat -lambatnya, akhir April 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu tujuh hingga delapan bulan,"kata Edy Damansyah dalam keterangan resmi di Kukar, Minggu.

Selanjutnya, pada akhir Mei untuk pekerjaan jangka waktu lima hingga enam bulan dan akhir Juni untuk pekerjaan jangka waktu di bawah tiga bulan.

Bupati menjelaskan pada poin kedua, kepala perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan selaku pengguna anggaran (PA) melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah masing-masing.

"Sesuai dengan target waktu dan menjaga kualitas serta dapat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edi Damansyah.

Ketiga, kepala perangkat daerah agar memberikan sanksi kepada penyedia barang dan jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu. Serta tidak sesuai dengan kualitas serta kuantitas yang telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keempat, kepala perangkat daerah menyampaikan laporan secara berkala hasil dari pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kelima, akan diberikan apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampaui disebabkan oleh kelalaian kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku pengguna anggaran.

"Maka atas pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Keenam, kepada tim pengawasan dan pendampingan kegiatan strategis di Kutai Kartanegara untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan kepada OPD yang memerlukan pendampingan agar proses percepatan dan optimalisasi penyerapan APBD dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan.

"Poin Ketujuh, melaksanakan instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab, kami berharap instruksi bisa dilaksanakan dengan baik oleh OPD," ujarnya. 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023