Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan serah terima berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap dua tersangka dugaan korupsi Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT).
"Saat ini kami melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap dua orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPKT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.
Ia menerangkan bahwa dua tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah mantan PT MMPKT H. Hazairin dan mantan Direktur PT Mandiri Pratama Hilir Mahakam Luki Ahmad. Keduanya menjabat sejak 2013-2017.
Toni menjabarkan, PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT, di mana pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi.
"Namun investasi tersebut tanpa melalui kajian, feasibility study atau studi kelayakan bisnis dan rencana dalam Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)," ujarnya.
diceritakannya, uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT.
Lanjutnya, adapun pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, lalu untuk pembiayaan proyek kawasan Bussiness Park, dan pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.
Ia menyampaikan, dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian berupa studi kelayakan bisnis.
"Mereka juga tidak melalui rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090," sebut Toni.
Ia menjelaskan, terhadap dua orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terus hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perihal tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentuan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan.
"Terhadap para tersangka akan dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan," tutup Toni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023