Anggaran pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada 2024 lebih kurang Rp9 miliar, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kabupaten setempat Edwin Irawan.
 
"Kami tinggal tunggu NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dikeluarkan pemerintah kabupaten," ujar Edwin Irawan di Penajam, Selasa.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyetujui dana hibah untuk pengawasan Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024 berkisar Rp9 miliar, dari yang diajukan sekitar Rp12 miliar.
 
Bawaslu mengajukan usulan dana hibah pengawasan Pilkada lebih kurang Rp12 miliar, jelas dia, setelah dilakukan asistensi dan pencermatan bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) disetujui hanya sekitar Rp9 miliar.
 
Besaran anggaran pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara pada 2024 tersebut, sama dengan anggaran pengawasan Pilkada pada 2018.
 
Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, pemerintah daerah wajib salurkan 40 persen dana pengawasan pada tahun ini (2023) dan 60 persen pada 2024.
 
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pengawasan, gaji pegawai dan Panwascam (panitia pengawasan kecamatan), honor Badan Adhoc serta untuk kegiatan lainnya.
 
Anggaran itu termasuk untuk sewa gedung kantor Panwascam, meja kursi kantor dan operasional.
 
"Kami juga siapkan dana santunan untuk petugas pengawas Pilkada dalam dana hibah yang disetujui pemerintah kabupaten itu," ungkap Edwin Irawan.
 
Petugas pengawas yang mengalami kecelakaan, sakit parah dan meninggal dunia ketika menjalankan tugas di sepanjang tahap Pilkada akan diberikan santunan.
 
Dana santunan bagi petugas pengawas  Pilkada dialokasikan berdasarkan instruksi Bawaslu RI, sebab berkaca pada Pemilu 2019 banyak yang jatuh sakit dan meninggal dunia.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023