Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengatakan program otonomi daerah dari Pemerintah Pusat telah memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di daerah yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah.

"Selain itu dengan adanya otonomi juga telah memberikan pengaruh pada penambahan pendapatan asli daerah dan bertambahnya kemampuan fiskal di daerah," kata Wagub Hadi Mulyadi saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 27 tahun 2023 dengan tema "Otonomi Daerah Maju, Indonesia Maju" di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu.

Pada kesempatan itu Wagub Hadi Mulyadi turut membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di hadapan Sekprov Kaltim, para Asisten, kepala perangkat daerah (PD) dan biro beserta staf di lingkup Pemprov Kaltim.

Hadi mengatakan esensi filosofis otonomi daerah adalah untuk mewujudkan desentralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah menuju kemandirian fiskal.

"Kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat," kata Hadi.

Salah satunya yaitu dengan menggali potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

"Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari penerapan otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun," ujar Wagub Hadi.

Ia juga menyampaikan, penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh menganggap masyarakat semata-mata konsumen pelayanan publik. 

Tetapi dituntut kemampuan dapat memperlakukannya sebagai sistem guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Untuk itu, aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya. 

Menurut dia, pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kepentingan masyarakat karena  masyarakat semakin menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.

Penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah, dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Peringatan ini sebagai sarana menentukan kebijakan dan pemantapan mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang proaktif dan BerAKHLAK untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045," tutupnya.(Adv)

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023