PROVINSI Kalimantan Timur (tidak dapat dipisahkan dari industri minyak dan gas (migas) yang memberikan efek domino misalnya Kota Balikpapan penentuan kota yang lahir pada 10 Februari 1897 memiliki ikatan sejarah dengan sumur minyak Mathilda oleh JH Menten, sumur pengeboran perdana itu diberi nama Mathilda, nama anak Menten yang ada di negeri Belanda.

Kemudian dilanjutkan pembangunan kilang penyulingan pada 1922 oleh Shell Transport and Trading Company sebelum bergabung dalam Royal Dutch Shell yang juga bernama De Koninklijke Shell di Balikpapan.

Demikian pula dengan Kota Tarakan pada tahun 1896 sebuah perusahaan perminyakan Belanda, BPM (Bataavishe Petroleum Maatchapij) menemukan adanya sumber minyak di pulau ini. Dan itu merupakan tujuan awal Jepang selama Perang Pasifik, merebut Indonesia dimana sasaran pendaratannya ke Tarakan pada tanggal 11 Januari 1942 dengan mengalahkan garnisun Belanda.

Saat ini, perkembangan industri migas di Kaltim menjadi pendorong berkembangnya sektor lain yang mendukungnya,termasuk perkembangan daerah sekitar wilayah kerja migas, dimana warga harus menikmati peningkatan kesejahteraan.

"Dari 103 wilayah kerja migas untuk Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) ada 54 wilayah kerja di Kaltim," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalsul, Yanin Kholison.

Total sumbangan industri hulu migas terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp257 triliun atau 17 persen dari total penerimaan domestik. Sedangkan penerimaan negara dari kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar 59 persen dari gross revenue, kata Yanin.

Perlu adanya pengelolaan hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkait dengan bagi hasil migas diperlukan agar konflik antarpemerintahan bisa dikelola dengan baik, dan hasil migas bisa dinikmati untuk pembangunan daerah secara lebih baik.

Apalagi terkait dengan Tanggung Jawab Sosial (TJS) atau Corporate Social Responsibility (CSR) ibarat "kue" enak yang siap untuk diperebutkan di wilayah kerja migas.

"Pada tahun 2013 alokasi dana program CSR yang terkonfirmasi dan tercatat SKK Migas dari seluruh Kalsul sebesar 30 persen dari jumlah seluruhnya di Indonesia, dan tertinggi setelah Sumatera Barat," kata Yanin.

Realisasi CSR pada tahun 2012 sebesar Rp399.026.224.906,- atau sekitar 82,97 persen dari anggaran Rp480.876.336.000,-. Sedangkan perusahaan yang konsisten terhadap CSR di Kalsul sebanyak 18 perusahaan, karena perusahaan tersebut sudah pada tahap produksi dan pengembangan.



"Kue" yang diperebutkan



Saat ini masih banyak masyarakat kurang paham soal CSR, karena yang utama adalah pemahaman konsep itu, sehingga akan banyak pihak yang menempatkan posisi diri sebagai obyek CSR padahal mereka memiliki tanggung jawab yang sama.

Misalnya lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas atau forum, terkadang ingin mengelola dana CSR, seolah-olah CSR itu hanya soal pengelolaan dana, padahal yang diinginkan adalah programnya,

"Kadang-kadang saya melihat CSR itu dipresepsikan secara keliru. Ada dua hal CSR, pertama dalam konteks eksternal yaitu pemerintah dan masyarakat. Kedua dalan perusahaan itu sendiri baik perusahaan murni maupun hulu migas," kata Yanin.

CSR jangan dianggap sebagai "kue" untuk dibagi-bagikan, namun sebenarnya bagaimana perusahaan dalam Program Kemasyarakatan Pendukung Operasi (PKPO) membantu kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi, katanya.

Program CSR/PKPO KKKS Wilayah Kaltim pada tahun 2013 untuk bidang pendidikan sebesar 664,282 dolar AS, kesehatan sebesar 543,916 dolar AS, ekonomi sebesar 837,187 dolar AS, lingkungan sebesar 519,427 dolar AS dan infrastruktur 986,759 dolar AS dengan total seluruhnya 3,551,570 dolar AS.

Adanya industri migas di Kaltim yang merupakan lokomotif perekonomian meningkatkan pendapatan baik dari Alokasi Dana Bagi (ADB) maupun dampak turunannya.

Berdasarkan data Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.07/2012 tentang ADB Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk Kaltim sebesar yakni Rp9.304.025.746.000,- , pembagian provinsi sebesar

Rp2.374.719.759.000,-, Kabupaten Berau sebesar Rp351.119.246.000,- dan Kabupaten Bulungan sebesar Rp376.762.882.000,-.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara Rp2.221.033.966.000,-, Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp351.119.246.000,-, Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp357.843.254.000,-, Kabupaten Malinau sebesar Rp351.119.246.000,-, Kabupaten Nunukan sebesar Rp359.696.308.000,-, Kabupaten Paser sebesar Rp351.119.246.000,- dan Kota Balikpapan sebesar Rp351.119.246.000,-.

Kemudian Kota Bontang mendapat ADB sebesar Rp373.158.654.000,-, Kota Samarinda sebesar Rp359.882.199.000,-, Kota Tarakan sebesar Rp379.144.794.000,-, Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp394.556.534.000,- dan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp351.631.166.000,-.



Perda CSR

Guna terwujudnya batasan yang jelas tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan mengoptimalkan peran perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim dalam rangka mendorong peningkatan, percepatan dan pemerataan pembangunan daerah yang terarah dan terpadu serta sinergis dengan pembangunan daerah maka dibuatlah peraturan daerah (perda) CSR.

DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-9 di ruang sidang utama Dewan, Selasa (16/4) Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Dalam Perda inisiatif DPRD tersebut diatur soal kewajiban perusahaan menyisihkan dana tiga persen dari keuntungan untuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dana ini tidak masuk dalam batang tubuh APBD, tapi langsung untuk masyarakat di sekitar perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Astuti mengatakan perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus taat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibilty/ CSR).

"Perda itu harus dijalankan dan dikawal, karena ada sanksinya. Bukan sanksi pidana tapi berupa sanksi administratif. Saat ini, CSR di Kaltim belum tercapai, masih ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban di daerah sekitar operasi," kata Puji.

Sebaiknya perusahaan yang memberi CSR kepada warga sekitar harus melaporkan dan sepengetahuan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat, jangan diam-diam, katanya.

"CSR itu hak rakyat dan dalam perda itu perusahaan harus menyisihkan sebesar tiga persen dari keuntungannya. Namun kadang-kadang ada oknum yang mengatasnamakan rakyat yang meminta dana CSR dari perusahaan. Selain itu, program CSR hendaknya sesuai dengan program pemerintah. Misalnya untuk perbaikan sekolah, pemberian buku-buku dan beasiswa," kata Puji.

Namun dalam pemberian CSR juga harus koordinasi dengan dinas terkait misalnya dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat bila terkait dengan pendidikan, katanya.

"Perusahaan sebenarnya tidak perlu takut terhadap tekanan yang dilakukan oknum mengatasnamakan masyarakat. Selama perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran," kata Puji.



Perlu ikut Musrenbang

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa saat ini program CSR di masyarakat masih kurang optimal, karena masih adanya masyarakat sekitar area operasional yang mengunakan beras miskin (raskin) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Harusnya hal itu tidak boleh terjadi, baik itu untuk program CSR migas, pertambangan, perkebunan dan lain-lain. Masa ada yang 200 meter masyarakat tinggal di area operasional mengalami kekurangan," katanya.

Program CSR diharapkannya dapat mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, meningkatkan kesehatan masyarakat serta meningkatkan taraf hidup.

"Saya mengharapkan perusahaan yang memiliki program CSR agar lebih memperhatikan lingkungan sekitarnya dengan membantu pemerintah di sektor yang belum terpenuhi sarananya baik kesehatan, pertanian, perkebunan atau pendidikan," kata Awang.

Perusahaan juga setiap tahun hendaknya mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai tingkat kelurahan, kecamatan serta kabupaten dan kota untuk mengetahui program pemerintah untuk masyarakat, katanya.

"Saya harapkan dengan mengikuti Musrenbang, perusahaan yang memiliki program CSR dapat berpartisipasi dalam membantu program pemerintah di masyarakat," kata Awang.

Dengan mengikuti Musrenbang, maka perusahaan yang memiliki program CSR dapat saling mendukung program pemerintah untuk masyarakat, jadi tidak tumpang tindih.

CSR dipahami sebagai perwujudan komitmen kepada keberlajutan (sustainability) perusahaan yang dicerminkan ke dalam "triple bottom line" 3P yaitu Profit, Planet dan People.

Bahwa keberlangsungan hidup perusahaan hanya akan terjadi apabila perusahaan menaruh kepedulian terhadap pertumbuhan ekonomi, kepedulian terhadap pengembangan lingkungan dan kepedulian terhadap pengembangan sosial.

Hal yang patut untuk digarisbawahi adalah inti dari CSR yaitu harus mengandung unsur pemberdayaan, dan tidak mendidik mereka sebagai penerima peminta-minta. Konteks program yang dahulu berbentuk bekerja untuk masyarakat kemudian menjadi "bekerja bersama masyarakat".  (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013