Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, meminta masyarakat menggemakan takbir menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah dari masjid dan mushala untuk mencegah gangguan ketertiban umum.

"Takbir keliling dilarang dan kalau terjadi langsung dibubarkan. Warga boleh takbiran sambut Idul Fitri di.masjid atau mushala," ungkap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Jumat.
 
Larangan takbir keliling dan menyerukan menggemakan takbir di tempat ibadah tersebut, katanya, dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
 
"Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan berbasis Islam dilarang melakukan takbir keliling dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban lalu lintas," paparnya.
 
Takbir keliling menggunakan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, lanjut dia, berisiko terjadi kecelakaan lalu lintas dan berpotensi terjadi gangguan ketertiban umum.

Pemkab Penajam, tambah Tohar, menekankan umat Islam di daerah ini melakukan takbiran dari masjid dan mushala.

Larangan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 010/587/Tu-Pim/126/Kesra yang ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara pada 18 April 2023.
 
"Surat edaran menegaskan kepada seluruh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan berbasis Islam untuk tidak melakukan takbir keliling menggunakan mobil dan sepeda motor," ujarnya.
 
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0913 akan melakukan pengamanan Idul Fitri.

"Masyarakat harus dapat mematuhi surat edaran dengan tidak melakukan pawai takbir keliling meskipun di tingkat lingkungan," kata Tohar. (Adv)
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023