Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau Ramp Check dalam rangka memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum yang digunakan untuk mudik Lebaran Tahun 2023.

"Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa titik lokasi angkutan umum se-Kaltim ini akan dilaksanakan mulai 29 Maret hingga 12 April 2023 mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto di Samarinda, Sabtu.

Menurut Yudha Pranoto sejumlah titik kendaraan umum telah dilakukan pengecekan diantaranya Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI).

"Kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi petugas terminal, operator dan para pengemudi," jelasnya.

Ramp Check dilaksanakan oleh Personil dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP ( 21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pol bus) yang telah dilakukan pengecekan.

Adapun Pengecekan tersebut mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri dari beberapa unsur. Pertama, unsur administrasi berupa bukti
lulus uji, kartu pengawasan izin operasional, SIM dan STNK. Kemudian, kedua Unsur teknis utama berupa sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan.

Lanjut, unsur teknis penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat.

Hasil dari kegiatan Ramp Check kendaraan bahwa 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan atau lulus unsur administrasi dan teknis.

Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis).

Ia menambahkan bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.

Kegiatan Ramp Check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum sambungnya akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati lebaran Idul Fitri 1444 H, dimana pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dishub Kab/Kota setempat.

"Pada saat kegiatan Ramp Check Tim juga menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit serta tidak terpengaruh oleh minuman keras dan narkoba," jelasnya.

Selain itu, para pengemudi juga diwajibkan mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal.

"Kami berharap pada mudik lebaran ini bisa tercipta keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan," kata Yudha Pranoto.


 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023