Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kalimantan Timur (Kaltim) tetap mendapat layanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama saat libur lebaran, baik peserta tetap berada di Kaltim maupun sedang liburan ke luar Kaltim.

"Apabila peserta berada di luar daerah dari tempat asal, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," ujar Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Samarinda M Noor Aliansyah di Samarinda, Kamis.

Ia tetap berdoa agar pemudik dari Kaltim selalu sehat, namun jika pemudik yang merupakan peserta JKN dalam kondisi gawat darurat medis, maka seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. 

Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). 

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. 

Selama libur lebaran, katanya, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Untuk jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. 

"Peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, tidak harus membawa fotokopi kartu JKN saat berobat," katanya. 

Peserta JKN juga tetap bisa mengakses pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran, karena pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

"BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN, sehingga seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Adanya kebijakan khusus selama libur lebaran, harapannya untuk memastikan peserta tetap terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," katanya.

Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang,  yakni piket yang membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. 

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN. Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023