Pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di Kelurahan Muara Komam, Kabupaten Paser mengalami gangguan akibat peralatan berupa komputer tidak berfungsi sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten  setempat  mengalihkan pelayanan ke kecamatan.

“Guna mengatasi kendala adanya gangguan pada komputer perekaman data, untuk sementara di alihkan ke kecamatan, sebab saat ini belum ada pengadaan komputer untuk perekaman administrasi kependudukan warga," kata Kepala Biiang Pengolahan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser Budi Santoso,  di Tanah Grogot, Kamis.

Sekretaris Lurah Muara Komam, Nasrul membenarkan bahwa pelayanan SIAK di Kelurahan Muara Komam tidak bisa dilakukan sehingga di alihkan ke Kecamatan Muara Komam.

Dalam aplikasi SIAK  tersimpan  data kependudukan masyarakat seperti Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah. 

"Tidak berfungsinya komputer di Kantor Kelurahan Muara Komam, karena perangkat komputer sudah tidak kompetabel  dengan aplikasi SIAK," kata Nasrul. 

Hal itu dapat dimaklumi karena usia komputer yang ada sudah cukup lama, usianya sudah lebih dari lima tahun jadi tidak kompetabel lagi.

Menurutnya, kondisi  tersebut menjadi beban petugas kecamatan jadi bertambah, padahal SIAK seyogyanya bisa dibuat di masing-masing kelurahan.

Lanjutnya, untuk sementara Disdukcapil belum ada pengadaan perangkat untuk pembuatan SIAK. Pihak Kelurahan Muara Komam  juga sudah mengajukan bantuan perangkat melalui CSR perusahaan. 

"Semoga saja kerusakan atau kendala ini segera dapat di atasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat kembali normal," kata Nasrul.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023