Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Lembaga Penyiaran Nasional Berjaringan dan Lembaga Penyiaran Lokal baik radio maupun televisi.

"Selain menyerahkan IPP, kami juga menyerahkan pedoman penyiaran, yakni sesuai dengan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran bahwa lembaga penyiaran harus menyiarkan konten lokal minimal 10 persen," ucap Ketua KPID Kalimantan Timur (Kaltim) Zainal Abidin, setelah menyerahkan 13 IPP di Samarinda, Kamis.

Siaran lokal yang minimal 10 persen itu wajib dipenuhi oleh lembaga penyiaran baik berupa siaran radio atau televisi nasional maupun lokal, pasalnya siaran lokal merupakan kebutuhan masyarakat setempat karena lokasinya dekat dengan pemirsa maupun pendengar.

Sementara Acmadi, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebelum membuka acara penyerahaan IPP yang dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), menyambut baik penyerahan IPP tersebut agar lembaga penyiaran memiliki legalitas.

Menurutnya, perkembangan teknologi kumunikasi dan informasi serta penyiaran dewasa ini telah melahirkan masyarakat informasi, sehingga mereka semakin besar tuntutannya terhadap hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang membawa implikasi terhadap dunia penyiaran.

Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis dan pemerintah.

Untuk itu, dia berharap setiap lembaga penyiaran terus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaannya, sehingga informasi dapat terjangkau masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, dari perkotaan hingga pedalaman, bahkan sampai ke daerah perbatasan.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi RI telah mengeluarkan berbagai kebijakan, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun peraturan pelaksanaannya.

Bagitu pula dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang salah satunya sudah membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siara (P3SPS) yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta bebagai aspek terkait bidang penyiaran, perkembangannya juga sangat pesat yang ditandai dengan bermunculannya lembaga penyiaran publil.

Lembaga penyiaran tersebut menyelenggarakan aneka jenis mata acara siaran, seperti lembaga penyiaran swasta dengan radio amatir dan televisi lokal, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan yang marak dengan usaha TV kabel dan jenis lainnya.

"Semua lembaga penyiaran tersebut harus mentatati aturan siaran, di antaranya harus menyajikan siaran yang mendidik dan menyegarkan masyarakat, kemudian tidak boleh mentiarkan hal-hal yang porno dan sadism," ujar Acmadi.    (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013